Senin, 07 Oktober 2024

Ketua Presidium MBB Minta Kapolres Cilegon Tangkap H. Jueni Terkait Kerusuhan di Aksi Damai MBB




Cilegon, WartaHukum.com - Ketua Presidium Masyarakat Bersatu Banten (MBB) Romeo mengeluarkan pernyataan resmi meminta dengan hormat kepada Kapolres Cilegon untuk menangkap H. Jueni. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh dugaan keterlibatan H. Jueni sebagai otak dan aktor intelektual di balik pengerahan massa atau preman bayaran yang berupaya menciptakan kerusuhan dalam aksi damai yang diadakan MBB di PT Dover Chemical Merak.


Dalam aksi damai yang berlangsung baru-baru ini, dilaporkan bahwa sejumlah kendaraan, termasuk mobil operasional, mengalami kerusakan akibat tindakan para preman bayaran yang diduga disuruh oleh Ketua LSM BMPPP. Aksi tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat dan organisasi MBB, yang menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan mencederai nilai-nilai demokrasi.


Romeo, Ketua Presidium MBB menyatakan bahwa mereka memiliki bukti dan saksi yang mengarah kepada H. Jueni, yang diduga telah merencanakan dan mengarahkan kerusuhan tersebut untuk menghalangi aksi damai yang dilakukan oleh MBB. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum untuk menindak tegas setiap individu yang berupaya mengganggu ketertiban umum.


“Kerusuhan yang terjadi bukan hanya merugikan MBB, tetapi juga mencederai citra Kota Cilegon sebagai daerah yang aman dan kondusif. Kami berharap Kapolres Cilegon dapat segera mengambil tindakan dan menangkap H. Jueni sebagai bentuk penegakan hukum,” ujarnya.


Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa mendatang, MBB juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang dapat merusak ketenteraman. Selain itu, mereka berkomitmen untuk terus melakukan aksi damai yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan kedamaian.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait permintaan tersebut. Masyarakat pun menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini.


(Tim)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top