Senin, 21 Oktober 2024

Laporan Polisi di Mabes Polri Mandek, LQ Indonesia Law Firm Pertanyakan Anggaran Polri




Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm kembali menyuarakan  kritik keras terhadap Kapolri dan mempertanyakan Anggaran Polri dibuat kemana saja, karena Laporan Polisi Nomor LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT yang ditangani Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri Kembali Mandek. 


Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH., dalam keterangan di Media menjelaskan " Bahwa laporan polisi kami mengalami kemandekan dikarenakan kami sebagai pelapor terakhir menerima SP2HP Februari 2024, dan sampai sekarang kami belum menerima SP2HP, kami mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan Polisi kami"


Advokat Franziska Martha Ratu, SH juga menambahkan " Bahwa dalam pertemuan dengan penyidik 2 bulan lalu mereka mengatakan perlu berangkat ke Manado guna melakukan pemeriksaan, namun setiap kami mempertanyakan waktu keberangkatan pihak penyidik menyatakan belum bisa berangkat karena anggaran belum di proses" Tambahnya


Franziska juga mengatakan " Akibat dari anggaran yang belum diproses sehingga pihak penyidik tidak bisa berangkat melakukan pemeriksaan di Manado sehingga Laporan Polisi kami mandek dan tidak ada kemajuan sejak Februari 2024, dan mempertanyakan kemana Anggaran Polri yang begitu besar itu digunakan" Ujarnya


Nathaniel Hutagaol, SH., MH juga menambahkan " Atas kelambatan proses anggaran keberangkatan Penyidik Unit III Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, maka kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri dan Ketua DPR RI untuk mempercepat proses anggaran ini agar penyidik dapat berangkat untuk menindaklanjuti laporan kami, tujuan anggaran itu kan agar mempercepat dan mempermudah penyidik dalam bekerja bukan malah mempersulit" Tambahnya


Advokat yang terkenal Vokal Alvin Lim, SH., MH., M. Sc, CFP., CLA mengatakan " Jangan dibuat klien kami jadi badut mafia hukum dan mafia tanah, jangan bicara pemberantasan mafia hukum dan mafia tanah kalau negara masih gaji oknum oknum tersebut, klien kami ini manusia bukan orang orangan sawah maka saya minta kapolri untuk tegas dan netral" Tutupnya


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489.


Sumber : (Press release LQ Indonesia LawFirm, Senin 21 Oktober 2024).

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top