Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal turun ke Kotamobagu, dalam rangka penegasan kepemilikan tanah Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta.
Prof Ing Mokoginta seorang guru besar IPB korban dari mafia tanah yang mana tanahnya di Kotamobagh dirampok oleh Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Oknum Kelurahan dan Oknum Kantor Pertanahan di Kotamobagu.
2 Putusan yang berkekuatan hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 559 K/ TUN/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 29 PK/Pdt/2024 telah menyatakan prof ing mokoginta sebagai pemilik tanah. Tapi apa daya Prof Ing hanya mendapatkan kepastian hukum, namun kemanfaatan dan keadilan tidak didapatkannya.
Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH, dalam keterangan di media menyatakan " Bahwa miris melihat pejabat publik di Indonesia dengan mudahnya bicara berantas mafia tanah, tapi negara mensejahterakan oknumnya, terus gimana kita bisa percaya pemberantasan mafia tanah ini"
"Lebih miris lagi ada 2 laporan polisi di Mabes Polri yang sudah 2 Tahun berjalan, Laporan Polisi Nomor LP/ 541/XII/Sulut/SPKT yang ditangani subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malah mentersangkakan para pembeli tanah dari salah satu terlapor yang sekarang menghuni objek tersebut, menjadi pertanyaan kalau pembeli jadi tersangka bagaimana penjual dan yang menerbitkan sertifikat, jangan digoreng goreng perkara ini demi kepentingan pihak pihak tertentu"
Salah satu Penghuni yang membeli tanah dari terlapor Maxi, yaitu bapak Hendrik menyatakan " Begitu menyesal membeli tanah tersebut, kami beli tanah dari hasil kerja keras, kami ga tau menahu bahwa sertifikat yang ditunjukan pada kami merupakan sertifikat yang tidak berlaku, dan sekarang kami malah jadi tersangka, kami minta kepada Maxi Mokoginta untuk bertanggung jawab karena kami juga korban" Tandasnya
Advokat Fransisca Runtuhrambi "kami berharap penyidik mabes polri tegak lurus menangani perkara ini, jangan lagi digoreng goreng perkara ini, dan meminta juga bapak kapolri dan kabareskrim profesional dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia, apabila ada oknum penyidik yang tidak profesional langsung pecat dan miskinkan saja, bagaimana tidak seorang guru besar IPB bisa menjadi korban mafia tanah bagaimana rakyat biasa, jangan sampai kepolisian dicap buruk dimata masyarakat" Tutupnya
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar