Serang, WartaHukum.com - RD putra kepala desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk kedua kalinya diperiksa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (3/10).
Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten terhadap RD putra dari Kepala Desa Mangunreja terkait adanya dugaan tindak pidana penganiyaan yang diduga dilakukan oleh AH yang tak lain paman dari RD beberapa bulan lalu, pemeriksaan terhadap RD merupakan tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH di halaman kantor Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
RD mendatangi Polda Banten pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh dua pengawal atau bodyguard yang dimiliki oleh RD.
Menurut Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten AKP Ucu Nuryandi, S.H mengatakan, yang bersangkutan (RD-Red) statusnya masih saksi, ditanya mengenai ada keterlibatan RD atau tidak dalam perkara dugaan penganiayaan, AKP Ucu menjawab, belum tau, hasil BAP nya pemeriksa yang tau, kata AKP Ucu Nuryandi, Kamis (3/10) malam.
" Belum tau, saya masuk perkara sudah berjalan," tutup AKP Ucu.
Dari pantauan awak media, RD putra Kepala Desa Mangunreja diperiksa oleh penyidik selama kurang-lebih dua jam, RD yang mengenakan kemeja warna hitam nampak santai saat diperiksa oleh penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten.
Perkara dugaan tindak pidana penganiyaan dilaporkan oleh HG pada tanggal 14 Agustus 2024 di Polda Banten hingga saat ini belum ada penetapan tersangka meski sudah naik ke tahapan penyidikan.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar