Kamis, 24 Oktober 2024

PWI Kabupaten Serang Himbau Jurnalis Ikut Sukseskan Pilkada 2024




Serang, WartaHukum.com - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Serang menghimbau para jurnalis untuk berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Serang. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Kabupaten Serang, Wisnu Anggoro, usai bertemu dengan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Ade Sumargono, pada Kamis, 24 Oktober 2024.


Dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh Sekretaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, Wisnu menekankan pentingnya peran media dalam menjaga netralitas, menyampaikan informasi yang akurat, serta mengedukasi masyarakat terkait tahapan Pilkada.


“Para jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan netral selama proses Pilkada. Kami berharap semua pihak, termasuk rekan-rekan media, dapat bekerja sama demi kesuksesan Pilkada 2024,” ujar Wisnu.


Ia juga menjelaskan bahwa keterlibatan jurnalis dalam mengawasi jalannya proses demokrasi sangat penting untuk memastikan transparansi dan mencegah terjadinya berita bohong atau disinformasi yang dapat mengganggu kelancaran Pilkada.


“Media adalah pilar keempat demokrasi. Dengan memberikan pemberitaan yang seimbang dan independen, kita bisa membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat saat memilih pemimpin,” tambahnya.


Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Serang, Ade Sumargono menyambut baik dukungan PWI Kabupaten Serang. Menurutnya, keberadaan jurnalis yang profesional akan sangat membantu KPU dalam mensosialisasikan berbagai tahapan Pilkada kepada masyarakat.


“Kami berharap sinergi antara KPU dan media dapat terus terjalin baik untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait proses Pilkada 2024,” kata Ade.


Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan menjadi ajang penting dalam menentukan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, peran serta media dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi tersebut.


Perlu diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Serang, berjumlah 1.225.871 yang terbagi menjadi DPT perempuan dan DPT laki-laki yang tersebar di 326 desa dalam 29 kecamatan. DPT perempuan sendiri berjumlah 604.344 atau sekitar 49.3% sedangkan DPT laki-laki berkisar 621.527 atau setara 50.7% dari total keselurahan jumlah DPT yang nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 2.355 TPS yang tersebar di Kabupaten Serang.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top