Jakarta, WartaHukum.com - Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ INDONESIA LAW FIRM selaku Pengacara dari para anggota sekaligus korban yang diduga dirugikan oleh Koperasi Lima Garuda telah melaporkan para pengurus Koperasi Lima Garuda kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan dan atau penggelapan
Pada awalnya, Koperasi Lima Garuda mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan berkisar 5-10 persen per tahun, selain itu Koperasi Lima Garuda juga menyatakan bekerja sama dengan perusahaan ternama yakni Garuda Food sehingga para korban percaya, padahal faktanya dalam pengumuman Garuda Food dalam website resminya menyatakan tidak pernah ada kerja sama antara Garuda Food dengan Koperasi Lima Garuda. Para korban yang merasa tertarik dengan keuntungan tersebut kemudian menyetorkan uang mereka kepada Koperasi Lima Garuda. Namun ketika Para korban ingin menarik uang beserta keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Koperasi Lima Garuda justru uang tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan macet dan tidak mampu bayar
Advokat Ali Amsar Lubis memberikan pernyataannya dalam Channel Youtube Quotient TV bahwasannya Koperasi Lima Garuda masih tetap beroperasi walaupun tidak mampu membayar keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.
Advokat Ali Amsar Lubis juga menambahkan pernyataannya bahwa Pihak Koperasi Lima Garuda pernah mengajukan Homologasi atau Perdamaian dengan korban dalam jangka waktu 5 Tahun (2020-2025) yang tertuang dalam perjanjian. Namun Pihak Koperasi Lima Garuda hanya pernah melaksanakan Homologasi sebanyak 1 kali dan sampai sekarang di tahun 2024, tidak pernah ada lagi Homologasi. Menurut Dugaan Advokat Ali Amsar Lubis, Uang setoran dari para korban dialirkan tidak sesuai peruntukannya oleh Pihak Koperasi Lima Garuda.
Advokat Ali Amsar Lubis berharap Pihak Penyidik Polda Metro Jaya dapat bertindak adil dan tegas serta menelusuri kemanakah uang korban dialirkan guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi para korban mengingat sudah 2 tahun perkara ini bergulir namun belum mendapatkan titik terang.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar