Serang, WartaHukum.com - Menindaklanjuti pemberitaan Pengusaha Tambak Ikan Kerapu yang diduga tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang berlokasi di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang Banten, akan di laporkan oleh warga karena diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pembudidayaan Ikan, hal tersebut di ungkapkan, oleh Solihin warga Desa Bulakan, kepada Awak media, Jum'at, 25/10/2024.
" Sebagai masyarakat desa Bulakan saya berkewajiban untuk menyampaikan fakta fakta dan catatan penting berkaitan dengan beroperasinya Tambak ikan kerapu milik Yongki selaku owner Double G, selain tidak berijin, dan menabrak RT RW Perda Kabupaten Serang lokasi tambak Ikan kerapu tersebut diduga telah Mencemari lingkungan hidup dengan membuang Limbah dari tambak langsung ke laut hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), Beber Solihin.
"Solihin, menambahkan bahwa beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha Pengusaha Tambak Ikan Kerapu di desa Bulakan, sudah saya laporkan kepada pihak DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), yang selanjutnya di minta kepada pihak Lembaga agar secara resmi dan tertulis melaporkan kepada Bupati Serang dan Dinas Terkait serta Aparat Penegak Hukum ( APH ).
" Sebagai warga saya berharap agar Penegakkan supremasi hukum dan penegakan Perda Kabupaten Serang diterapkan dengan menutup sementara kegiatan perusahaan tambak ikan Kerapu sekaligus memberikan sanksi administratif dan atau sanksi pidana kepada pihak pengusahanya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Harap Solihin.
Dihubungi lewat telepon selulernya, Asep Setiaji, Ketua Divisi Kajian dan Pelaporan dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), membenarkan bahwa Hari ini Jumat, 25/10/2024, pihak Lembaganya telah menerima pengaduan dan pelaporan dari Solihin warga desa Bulakan.
Beberapa kajian dugaan pelanggaran pihak pengusaha Tambak Ikan kerapu secara kelembagaan sudah kami himpun dalam berkas laporan resmi yang akan di kami laporkan kepada Bupati Serang, Dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum ( APH ),
" Untuk hal tersebut, Kami tinggal nunggu ijin dan perintah dari Sekretaris Jenderal atau langsung dari Direktur Eksekutif DPP Lembaga FPK, biasanya sebelum mengirimkan surat Laporan Pengaduan terlebih dahulu Pimpinan kami suka memerintahkan mendatangi kantor Dinas terkait dan pihak aparat penegak hukum untuk konsolidasi dan koordinasi, Terang Asep.
Sementara itu pihak DLH Kabupaten Serang melalui Dr Heny mengatakan, akan lapor pimpinan dan akan menindaklanjuti.
Sementara, sampai berita ini ditayangkan, Yongki pemilik Tambak Ikan Kerapu belum bisa dimintai keterangannya.
(Tim)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar