Serang, WartaHukum.com - Lidpamfik Denpom III/4 Serang bersama Bea Cukai Merak berhasil mengamankan sebuah Mobil Pribadi Jenis Toyota Avanza yang membawa Ratusan Slop Rokok Ilegal tanpa Cukai yang berasal dari Sidoarjo Jawa Timur menuju Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada Senin 25 November 2024, Mobil diamankan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak.
Mayor Cpm Dadang Dwi Saputro, S.H., M.H ( Dandenpom III/4 Serang ) mengatakan, Mobil Pribadi diamankan saat hendak menyebrang ke Pulau Sumatera. Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Hitam dengan Nopol BG 1588 NC diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai Penyelundupan barang ilegal ke Pulau Sumatera dengan Barang Bukti 1.162 Slop Rokok tanpa Cukai.
Penindakan terhadap penyelundupan rokok ilegal merupakan hasil Kerjasama Denpom III/4 Serang dengan Bea Cukai yang terjalin sejak lama, hal tersebut sejalan dengan Salah Satu Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dengan tindakan yang dilakukan oleh tersangka Negara mengalami Kerugian senilai Rp. 320.712.000, Untuk mengantisipasi terjadinya Penyelundupan barang ilegal yang merugikan keuangan Negara, Denpom III/4 Serang akan gencar melakukan Razia bersama dengan pihak terkait guna penegakan Hukum.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar