Jakarta, WartaHukum.com - LQ Indonesia Lawfirm yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP sudah dikenal sebagai lawfirm papan atas di Indonesia dan dipercaya mayoritas masyarakat Indonesia. Di mulai dari keberhasilannya mengurus kasus Indosurya dan memenjarakan Henry Surya dengan vonis 18 tahun dan mendapatkan 2.7 Triliun rupiah aset sitaan, hingga dikenal berani melawan oknum aparat penegak hukum.
Setelah 3 tahun beroperasi, founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim mengumumkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm akan berganti nama menjadi Quotient Center. "Quotient Center karena setiap kantor kami bukan hanya memberikan pelayanan pengacara dan hukum, tetapi juga jasa media, memviralkan kasus serta jasa konsultasi keuangan. Kami ingin menyediakan One Stop Solution untuk membantu bisnis, usaha dan hidup masyarakat Indonesia."
Terlebih Quotient Center dalam waktu 12 bulan ke depan akan melebarkan sayapnya dari 4 kantor cabang (Tangerang, Kemayoran Jakarta Pusat, Lebak Bulus Jakarta Selatan, Kembangan Jakarta Barat) menjadi 17 kantor di kota besar Indonesia, seperti Medan, Surabaya, Riau, BSD, PIK 2, Pontianak, Bogor, Bandung, Bali, Belezza Permata Hijau, Semarang, Yogyakarta, Solo, Balikpapan. "Bertujuan untuk menyerap tenaga kerja membantu perekonomian pemerintah yang melemah, dan memberikan solusi agar bisnis dan masyarakat bisa melewati masa resesi masa-masa sulit mendatang dan politik dan sistem pajak yang kurang menguntungkan. Bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Quotient Center kami membuka lowongan utk posisi, rekanan lawyer, admin, kepala cabang, marketing bisa menghubungi Kepala HRD Bpk. Ronny 0813-1900-2300."
Quotient Center dalam 1 bulan sudah memiliki Aset Under Management lebih dari 100Milyar berkat kepercayaan masyarakat Indonesia dan memberikan profit 3.6% dalam USD bulan ini, berbanding terbalik dengan IHSG yang jatuh 8%. "Quotient Center mempunyai visi ke depannya punya cabang di semua Kota di Indonesia untuk memberikan pelayanan maksimal dan menjadi benchmark bagaimana layanan jasa disediakan. Juga menjadi garda terdepan dalam membela hak hukum masyarakat yang di dizolimi."
Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat.
Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1023-489 (Jakarta Selatan), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), atau mendatangi Quotient Center terdekat.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 26 November 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar