Rabu, 27 November 2024

Saeti Koordinator Desa Bojot Jawilan Diduga Bagikan Money Politik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang 02

Keterangan Foto : Saeti Kerudung Biru Baju Putih



Serang, WartaHukum.com - Kembali terjadi dugaan money politik di pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Serang, dugaan money politik diduga dilakukan oleh tim pemenangan salah satu calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni koordinator desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


Dugaan bagi-bagi money politik diduga dilakukan oleh Saeti terjadi pada hari Minggu 25 November pada pukul 12.59 WIB di kediaman Saeti selaku koordinator desa tim pemenangan Paslon Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomer urut 02.


Dalam foto nampak jelas Saeti dan beberapa orang mengacungkan dua jari sambil menenteng amplop yang diduga berisi Money Politik.


Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Saeti yang diduga sebagai tim pemenangan koordinator Desa Bojot, Kecamatan Jawilan membenarkan, Ia pak maaf, saya lagi poto buat bukti ke korcam lagi bagikan doa (dorongan amplop) ke ranting-ranting, terus saya kirim ke grup Kordes, terus di situ ada Kordes yang bunglon poto aku dishare ke grup lain, ujar Saeti, Rabu (27/11).



Praktik politik uang selama pemilihan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Walikota diatur secara tegas lewat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.


Dalam pasal 73 disebutkan, pasangan calon, tim kampanye, partai politik, serta pihak lain dilarang memberikan atau menjanjikan uang maupun materi kepada penyelenggara dan pemilih.


Berikut bunyi pasalnya:


1. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih


2. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


3. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


4. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain dilarang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya sebagai imbalan secara langsung atau tidak langsung untuk:


Mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah

Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah

Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top