Jakarta, WartaHukum.com - Putusan DNA PRO nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, yang menyatakan aset sitaan dilelang dan dikembalikan kepada korban melalui Asosiasi dan uang sitaan dikembalikan kepada korban. Namun hingga putusan sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun 11 bulan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, masih saja bersikeras untuk menahan uang tunai yang disita, dengan alasan tidak mau dua kali kerja dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung takut digugat oleh pihak pihak yang lain.
Alasan ini sangat tidak berdasarkan hukum, tidak ada hukum acara pidana yang mengatur seperti pernyataan Bapak Irfan Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, dan Bapak Mumuh Ardisyansyah selaku Kasipidum Kejari Kota Bandung.
Sementara terpidana kasus DNA PRO sudah bebas dan beberapa terpidana juga sudah mendapatkan bebas bersyarat, namun hak-hak korban investasi bodong DNA PRO, masih ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Juda Sihotang, S.H., dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Penasihat Hukum dari beberapa korban, berharap agar segera uang tunai yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dikembalikan saja, mengingat Kejaksaan Negeri Kota Bandung tidak mempunyai kerugian apabila dana tersebut dikembalikan kepada korban.
Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, alangkah baiknya anda menggunakan hati nurani dalam penegakan hukum di Indonesia, sebab kalau anda tetap menggunakan isi kepala yang keras, maka hukum kita ini semakin lama semakin buruk, kalau hukum sudah buruk, maka akan mempengaruhi ekonomi yang semakin buruk juga.
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Lawfirm Kemayoran: 0811-1184-489.
Sumber : (Pres release LQ Indonesia LawFirm, Minggu 24 November)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar