Jumat, 20 Desember 2024

Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri yang Semakin Garang




Jakarta, WartaHukum.com - Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim memberikan apresiasi tinggi kepada Mabes Polri yang berani menetapkan sejumlah bos investasi bodong menjadi tersangka.


Hal ini diungkapkan oleh Alvin Lim setelah drinya mendapatkan surat penetapan tersangka kepada sejumlah orang yang sebelumnya di laporkan oleh tim LQ Indonesia Law Firm dari Mabes Polri.


Menurut advokat yang terkenal berani dan vokal itu, dengan adanya penetapan tersangka kepada sejumlah bos investasi bodong menunjuk kalau Mabes Polri semakin garang.


"Teman-teman saya hari ini mau memberitahukan perkembangan penyidikan yang terjadi di dalam kasus investasi bodong ya, jadi banyak orang berbicara katanya LQ Indonesia Law Firm tidak bisa mendampingi kasus ini agar bos-bos investasi bodong itu dijerat tapi hari ini terbukti kembalikannya ya," kata Alvin Lim dalam video podcastnya di akun YouTube Quotient TV, Kamis (19/12).


"Hari ini saya mendapatkan surat ya bukan hari ini sih udah dari kemarin tapi belum sempet aja saya bikin konten. Jadi dalam Minggu ini aja sudah ada kurang lebih 15 orang yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri," sambung Alvin Lim.


Alvin Lim juga memberikan apresiasi kepada divisi Dirtipideksus Mabes Polri, terutama kepada Brigjen Pol Helfi Assegaf yang tanpa pandang bulu memproses kasus ini hingga munculnya beberapa nama tersangka.


"Jadi saya mau memberikan apresiasi kepada Mabes Polri terutama dengan bergantinya Dirtipideksus Wisnu Hermawan menjadi Brigjen Pol Helfi Assegaf. Karena menduga ada penyelewengan-penyelewengan namun setelah diganti ternyata semuanya berjalan dengan lancar dan Mabes Polri makin garang," ujar Alvin Lim.


"Jadi teman-teman bisa lihat bahwa ini bukan hoax dan Ini bukti nyata bahwa LQ Indonesia Law Firm selalu berhasil di dalam setiap laporan polisi yang dibikinnya berhasil untuk membuat terlapor menjadi tersangka ya cuma ada yang cepat ada yang lambat tergantung memang penyidiknya melakukan penyelidikan," lanjutnya.


Sebagai informasi, laporan tim LQ Indonesia Law Firm kepada Muhammad Ansori salah satu bos investasi bodong telah di proses dan naik menjadi status tersangka.


Dalam kasus ini sejumlah nama juga sudah ditetapkan menjadi tersangka adalah Andreas Andriyanto, Lauw Swan Hie, Irwan Saiful, Yakob, Dedi Irwan, Reza Syahrani, Ibrahim, Muhammad Ansori, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Arga Christian.


Kerugian dalam kasus investasi bodong yang di lakukan oleh Net 89 atau PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia) terhadap ratusan korban mencapai Rp 809 miliar.


"Kerugian yang dialami kasus net 89 ya atau PT SMI ini total kerugiannya ini 908 miliar rupiah. Jadi ini kasus yang salah satunya ditangani oleh tim LQ Indonesia ya dan bisa dilihat kalau dibilang LQ menangani kasus receh, tapi disini kita tidak nanggung-nanggung ya kasus besar di sini 908 miliar dan diborong semua belasan tersangka ini dijeblosin dijadikan tersangka dan bisa lihat buktinya pemberitahuan penetapan tersangka oleh Mabes Polri," pungkas Alvin Lim.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top