Jakarta, WartaHukum.com - Setelah pertemuan dengan Menteri Sosial, Alvin Lim memperoleh informasi dari Gus Ipul bahwa Yayasan milik Novie tidak terdaftar di Kemensos dan tidak memiliki ijin untuk menyimpan uang donasi sebagaimana UU pengumpulan uang dan barang.
Terlebih lagi Alvin Lim melalui tim Riset LQ Indonesia Lawfirm memperoleh informasi bahwa Novie adalah subjek penyidikan di Mabes Polri terkait pidana Perdagangan Orang/TPPO. "Menurut Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Yayasan milik novie perdagangkan Balita hasil anak ODGJ. Diketahui yayasan milik Novie Illegal karena menurut Menteri Sosial tidak memiliki ijin. Ini sangat bahaya karena berkeliaran diantara kita serigala berbulu domba."
Alvin Lim meminta Kapolri Listyo Sigit memberikan atensi kepada Para Pelaku Kriminal TPPO, bayi di jual ke orang lain dan tidak tahu diapain? Apakah di ambil organnya untuk ingredient kesehatan atau di telantarkan. "Kapolri Listyo Sigit informasi yang diterima oleh LQ Indonesia Lawfirm ada oknum jenderal Mabes memback up Novie sehingga proses penyidikan TPPO terhenti/dipeti es kan. Pak Kapolri anda adalah kristian dan jenderal terhormat anda tidak boleh membiarkan bayi WNI diperjual belikan dan di telantarkan oleh seorang berkedok yayasan tanpa ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Tegakkan hukum sesuai perintah UU Kepolisian."
Alvin Lim juga dalam kesempatan ini mengucapkan perang dengan para penyebar hoax dan ujaran kebencian terhadap disabilitas. "Saya ada seratus Lawyer di bawah LQ Indonesia Lawfirm siap seret kalian para penyebar konten berisi kebencian terhadap Agus Salim yang mengolok-olok orang buta dan mengupload video dan foto agus tanpa ijin. Saya minta Cyber Crime Polri tidak takut dan tidak gentar melawan kriminal berkedok Selebgram untuk menciptakan medsos yang positif dan santun." Tegas Alvin Lim.
Minggu depan Tim LQ Lawfirm akan membuat LP setelah somasi Novie dan Koko hiro Chimot. "LQ juga akan mencari gembong-gembong lain dan para pengaku selebgram yang kerap menghujat Agus Salim padahal mereka bukan donatur dan bukan kuasa hukum Novie. Berarti mereka ikut serta menghasut dan memberikan ujaran kebencian di media sosial dan itu melanggar pasal 28 UU ITE." Tutup Alvin Lim.
Untuk informasi layanan dan bantuan bisa hubungi kantor terdekat, Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat) dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm Jakarta 4 Desember 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar