Jakarta, WartaHukum.com - Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang ditangani pihak Reskrim Polres Serang Polda Banten bagaikan bus malam yang melaju cepat di jalan pantura, perumpamaan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di Polres Serang dengan bus malam karena sama-sama melaju dengan kecepatan tinggi dan ugal-ugalan.
Perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh pihak Reskrim Polres Serang Polda Banten dengan tersangka RG kini sudah masuk dalam tahap dua atau P21.
Dalam keterangan pers nya Advokat Indra Tarigan, S.H dan Reinhard R Silaban, S.H mengatakan, Ini luar biasa kalau penerapan hukum yang dilakukan sama pihak polres serang seperti ini, betapa hancurnya hukum di negara kita ini. Klien kami ini bukan penjahat teroris atau narkoba tetapi perlakuan polres serang sangat sangat tidak profesional bahkan dugaan kami semakin kuat adanya hubungan pelapor dan polres serang, karena satu hari setelah klien kami ditangkap malam hari nya si pelapor datang menemui klien kami ke sel tahanan jam 10 malam dan memberi pesan kepada klien kami, Kamu tau kan bagaimana cara saya memasukan kamu ke dalam penjara ini begitu cepat, jadi kalau mau cari solusi kita duduk bareng tanpa ada pengacara, kata Indra Tarigan, S.H seraya mengutip pembicaraan pelapor ke tersangka.
" Jadi ini sudah semua permainan menurut kami, dan kami tidak akan diam, kami dan tim sekarang ada di propam Mabes Polri melaporkan polres serang, dan sangat terkejut tiba-tiba dapat pesan WhatsApp dari Kanit hari ini P21 tahap dua ke kejaksaan, dan surat resmi nya belum ada kami terima dari Polres Serang," ujar Advokat Indra Tarigan, S.H, Rabu (18/12).
Advokat Reinhard R Silaban, S.H menambahkan, perkara ini sangat luar biasa penanganannya, sedangkan perkara kami yang kami laporkan ke Polres Serang pada tahun 2020 hingga saat ini belum ada kejelasan, kami juga akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto dan juga Menko Yusril Ihza Mahendra bahwa hukum di negeri ini masih bisa dipesan oleh kaum Borjuis, ujar Reinhard.
Sumber : (Pres release ITG and Partner LawFirm, Rabu 18 Desember 2024)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar