Serang, WartaHukum.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Bina Marga pada tahun 2024 ini terus berupaya untuk melakukan pembangunan infrastruktur jalan dengan cara betonisasi.
Salah satunya adalah paket pekerjaan rekontruksi Jalan Tambak - Warakas yang sudah selesai dikerjakan CV. Mutiara Syaki dengan nilai anggaran Rp 1.327.500.000,00 hasil kegiatannya diduga gagal kontruksi.
Dikatakan Angga Apria Siswanto aktifis Serang Timur mengatakan, seharusnya kegiatan betonisasi dengan menggunakan rigid pavement itu hasilnya tidak akan belah sampai bawah seperti pada kegiatan Jala Tambak - Warakas.
"Yang namanya rigid itu beton kaku, kenapa ini hasilnya sampai ada yang retak memanjang dengan lebar keretakan diperkirakan sampai dengan 4 cm," katanya, Kamis (12/12/2024).
Dengan adanya keretakan tersebut, Angga mempertanyakan sejauh mana metode pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana yakni CV. Mutiara Syaki serta pengawasan dari DPUPR Kabupaten Serang.
"Apabila metode pelaksanaan baik dari pemerataan eksisting dan juga penggunaan agregat sesuai dengan aturan, saya kira retak seperti itu tidak akan terjadi. Walaupun terjadi, kemungkinan besar hanya retak rambut," imbuhnya.
Masih kata Angga, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang sebelum melakukan lelang ataupun tender kegiatan, seharusnya melakukan analisis terhadap kondisi ataupun kontur tanah yang akan dikerjakan labil atau stabil.
"Menurut analisa saya, untuk pekerjaan Jalan Tambak - Warakas diduga gagal kontruksi. Pihak DPUPR seharusnya bisa memberikan teguran kepada CV. Mutiara Syaki untuk dilakukan pembongkaran ulang terhadap rigid pavement yang belah sampai bawah," tambahnya.
(MJ)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar