Serang, WartaHukum.com - Indra tarigan SH dan Reinhat romulo silaban SH dari ITG LawFirm menyoroti penangkapan client nya yang ditangkap paksa oleh pihak reserse kriminal Polres Serang, Sabtu (14/12).
Penangkapan paksa yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Serang diduga ada unsur memaksakan kehendak, pasalnya pada hari Jum'at 13 Desember 2024 antara Indra tarigan SH dan Reinhat romulo silaban SH sudah ada kesepakatan oleh pihak penyidik dan Kanit Pidum Polres Serang Polda Banten, bahwa pada hari Kamis pekan depan untuk melakukan pemeriksaan terhadap client nya inisial RD.
Menurut Indra Tarigan, S.H mengatakan kepada awak media, Polres serang diduga tidak profesional, dengan alasan Kasat Reskrim sakit hati tidak ditemuin semalam itu alasan kuat Kanit Pidum polres serang kabupaten, ujar Indra Tarigan, S.H, Sabtu (14/12).
"Barusan, padahal semalam sudah sepakat hari kamis pekan depan diperiksa lagi si terlapor dalam hal ini client kami, tapi tiba-tiba diambil begitu saja, padahal saling lapor bahkan si F diduga si pelapor sudah mengintimidasi klien kami dan anak klien kami umur 3,5 tahun dan dalam hal ini kami segera akan laporkan ke KOMNAS Anak dan akan segera melaporkan kejadian ini polres Serang kabupaten ke propam mabes hari ini, pungkasnya.
Hal yang menarik dari fakta si Pelapor dengan adanya rekaman pembicaraan mengatakan, bahwa pelapor bisa membayar kepolisian dan menuntut terlapor dengan kerugian dua kali lipat.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar