Jakarta, WartaHukum.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan yang menimpa klien kami, RG, kembali menjadi sorotan. Kasus ini dinilai penuh dengan kejanggalan, memperlihatkan bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat oleh pihak tertentu untuk menekan pihak lain.
Pada tanggal 13 Desember 2024, RG mendampingi istrinya, Anes, dan iparnya, Andra, memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Polres Kabupaten Serang. Namun, pada sore harinya, RG secara mengejutkan didatangi Kanit 1 Harda Polres Serang dengan alasan mangkir dari panggilan penyidik, meski setiap ketidakhadiran RG sebelumnya selalu dikonfirmasi. Klien kami menolak diperiksa karena telah ada kesepakatan pemeriksaan pada 19 Desember 2024. Setelah perdebatan, pemeriksaan ditunda, dan RG diperbolehkan pulang.
Namun, keesokan harinya pada 14 Desember 2024 pukul 07.00 WIB, RG dijemput paksa di rumahnya tanpa surat penangkapan yang diserahkan kepada istri atau keluarga. Pada hari yang sama, RG diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Indikasi Ketidakadilan dan Keberpihakan, Penasihat hukum RG, Advokat Indra Tarigan, S.H., mengungkapkan dugaan keberpihakan aparat Polres Serang dalam menangani kasus ini. Pelapor, F, yang melaporkan RG atas dugaan penggelapan, bahkan disebut mendatangi RG di tahanan pada malam hari dan menyampaikan pesan intimidatif.
"Ini luar biasa. Klien kami diperlakukan seperti penjahat kelas berat. Bahkan, ada indikasi kuat pelapor bekerja sama dengan pihak tertentu di Polres Serang," ujar Indra Tarigan.
Lebih lanjut, pihak RG telah melaporkan F ke Polres Kabupaten Tangerang atas dugaan perampasan properti, termasuk dua apartemen yang diduga dibalik nama tanpa proses jual beli. Namun, laporan tersebut hingga kini belum ada perkembangan berarti.
Langkah Hukum yang Diambil
Indra Tarigan menegaskan, pihaknya telah melaporkan tindakan Polres Serang ke Propam Mabes Polri dan akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan RG. Selain itu, laporan juga akan diajukan ke Presiden Prabowo Subianto dan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra.
"Harapan kami sederhana, tegakkan hukum dengan adil dan profesional tanpa tebang pilih. Kami juga meminta agar Polres Tangerang segera memproses laporan kami terhadap F. Hukum tidak boleh menjadi alat permainan," tambah Indra Tarigan.
Dugaan Pelanggaran Hak Anak
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya laporan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan penyekapan terhadap anak dan istri RG. Pihak penasihat hukum berharap pelaporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Penegakan Hukum yang Adil
Advokat Reinhard R. Silaban, S.H., menambahkan bahwa penanganan kasus ini sangat berbeda dengan laporan mereka terhadap pelapor, F, yang mandek selama empat tahun. "Hukum jangan tebang pilih. Kami ingin Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden turun tangan mengawasi Polres Serang," tegas Reinhard.
Pihak RG berkomitmen untuk terus mencari keadilan melalui jalur hukum, termasuk melaporkan oknum Polres Serang yang dianggap tidak profesional dan berpihak. "Kami percaya, keadilan bisa ditegakkan jika hukum dijalankan tanpa pandang bulu," pungkas Indra Tarigan.
Sumber : (Pres release ITG & Partner LawFirm, Rabu 18 Desember 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar