Jakarta, WartaHukum.com - Alvin Lim dalam keterangan persnya menyatakan sudah mengirimkan surat somasi kepada Pratiwi Noviyanthi dan Koko Hiro Chimot terkait konten berisi ujaran kebencian terkait sara. "Baik secara tertulis maupun secara video terbuka melalui Youtube, saya selaku kuasa hukum Agus Salim sudah menyampaikan somasi terbuka kepada NP dan KHC dalam konten berisi ujaran kebencian terhadap SARA. Mereka mungkin tidak sadar bahwa tuna netra adalah golongan disabilitas yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE dan diancam 6 tahun pidana. Saya mau lihat apakah nanti ketika di periksa polisi masih bisa tersenyum dan joget-joget meledek."
Alvin Lim menyebutkan berbeda dengan Farhat Abbas yang berjuang uang Agus Salim. Alvin Lim menitik beratkan perang melawan hoax dan ujaran kebencian yang merusak medsos dan netizen Indonesia. " Tanpa disadari NP sudah buat kegaduhan di Indonesia dan banyak pejabat serta masyarakat menjadi resah karena ulah NP dan yayasannya yang tidak punya ijin dan tidak terdaftar di Kemensos. Yayasan milik NP ilegal. Yayasan Ilegal yang ngotot mau menyimpan uang hak orang lain dan dengan cyber army nya berusaha menciptakan citra pekerja sosial. Aslinya serigala berbulu domba."
Alvin Lim juga mengucapkan apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit dan Kabareskrim Wahyu Widada yang sudah berkomunikasi dan bersedia memberikan atensi dan memproses laporan polisi terhadap NP baik tentang Ujaran kebencian termasuk memeriksa oknum yang mempeti es kan perkara TPPO di Mabes Polri.
"Saya sudah minta Kabareskrim dan Kadiv propam hub Bapak utk tindaklanjuti permasalahan yg Bapak adukan." Ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada pun langsung memberikan tanggapan dan menjawab komunikasi Alvin Lim. "Di atensi Pak Alvin." Jawab Wahyu Widada menanggapi permintaan Alvin Lim agar memproses Laporan Polisi terhadap NP.
LQ Indonesia yang dikenal sebagai Lawfirm yang selalu membela korban yang dizolimi memiliki track record yang primal dan sangat baik, tidak ada Laporan polisi LQ Indonesia yang tidak berhasil di jalankan karena keberaniannya mendobrak dan melawan oknum aparat yang bermain hukum.
"Saya apresiasi Kapolri dan Kabareskrim yang mau dan berani proses hukum yang akan kami adukan. Sebelum di adukan tentu saja saya dengan sopan meminta ijin dan petunjuk Kapolri dan Kabareskrim agar tercipta suasana dan kondisi medsos yang sehat dan bersih, bebas dari ujaran kebencian dan SARA. Saya akan bekerja sama dengan cyber Polri untuk membabat dan memproses hukum satu persatu para kriminal penyebar konten kebencian SARA. Dimulai dari NP dan Koko Hiro Chimot. Satu per satu konten berisi kebencian akan saya laporkan. Polri butuh orang dan saksi untuk melapor agar bisa jalan proses hukum. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm bersedia membantu aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk menjaga ketertiban bermedia sosial yang sekarang dirusak oknum seperti Nopie dan Koko Hiro." Ujar Alvin Lim.
Diketahui selama menjadi kuasa hukum Agus Salim, Alvin Lim di serang oleh buzzer dan panglima medsos NP, bukan hanya LQ Lawfirm tapi pribadi dan keluarga Alvin Lim, Anaknya Kate Lim diserang dan di intimidasi ketika sedang Live di tiktok dengan kata-kata tidak sopan seperti lebon binatang dan alat kelamin. "Hal ini tidak boleh terjadi dan saya sebagai seorang ayah tidak akan tinggal diam anak saya di bully dan di harash oleh siapapun. Apalagi anak saya masih di bawah umur." Tegas Alvin Lim.
Untuk informasi layanan dan bantuan hukum, media dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 0811 1023 489 (Jakarta Selatan), 0811 1534 489 (Jakarta Barat), 0811 1184 489 (Jakarta Pusat) dan 0817 489 0999 (Tangerang), 0811 1084 489 (PIK 2) atau mendatangi Quotient Center terdekat.
Sumber : (Pers Release LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta 5 Desember 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar