Serang, WartaHukum.com- Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Teguh Akbar Idham mengatakan jika kartu anggota PWI atas nama Mashudi sudah kadaluarsa selama 9 tahun. Kata dia, terakhir status kartu yang bersangkutan dalam keadaan gugur di tahun 2016, kemudian PWI Banten tidak pernah menerima proses perpanjangan kartu yang bersangkutan.
“Dia gugur statusnya sejak tahun 2016. Jadi, 9 tahun mati, eeh tiba tiba dia nongol di Konferprovlub, yang kami nilai juga illegal karena di pimpin oleh mantan anggota PWI Pusat yang telah di pecat, yakni Hendry CH Bangun,”kata Akbar.
Jadi kata Akbar, sampai saat ini, PWI Banten masih diketuai oleh Rian Nopandra hasil Konfrensi PWI Banten yang berlangsung di Anyer bulan Maret 2024. Sehinga keabsahan Rian Nopandra selaku ketua PWI Banten tidak perlu diragukan lagi.
Kata Akbar lagi, pihaknya menghimbau kepada seluruh anggota PWI Banten untuk tetap solid dan tidak terpancing. Karena Konferprovlub di Tangerang itu illegal, lantaran HCB mantan ketua Umum PWI sudah dipecat dari keanggotaan PWI oleh Dewan Kehormatan, karena terseret dugaan kasus korupsi dana UKW yang kini bergulir di Polda Metro Jaya.
“Orangnya sudah dipecat dari PWI, tapi masih berkeliaran membawa bawa nama PWI saja,”kata Akbar lagi.
“Orang pusatnya sudah dipecat, di Banten nya KTA mati, pas sudah tambah keblinger saja,”tambah Akbar.
Tidak ada komentar:
Tulis komentar