Senin, 16 Desember 2024

Kritikan Said Didu Terbantahkan, Alvin Lim Sebut PSN PIK 2 Ciptakan Lapangan Pekerjaan




Jakarta, WartaHukum.com - Founder LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim membantah kritikan mantan Sekertaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu terkait salah satu pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk atau PIK 2, Jakarta Utara. 


Menurut Alvin Lim, pernyataan Said Didu yang mengkritik PIK 2 sangat tendensius. Sebab, proyek yang digagas Sugianto Kasuma alias Aguan tersebut merupakan contoh konsep pembangunan kota global dan masa depan.


"Pembangunan PSN PIK 2 salah satu contoh nyata pembangunan kota masa depan bukan dibangun untuk orang-orang khusus berdarah Tionghoa, pernyataan Said Didu sangat salah besar," kata Alvin dalam video podcast nya dikutip dari akun YouTube Quotient tv, Sabtu (14/12/2024).


"Said Didu juga selalu bilang PSN bakal begini, begono, PSN akan menjadi negara dalam negara, PSN pakai uang negara, PSN merugikan uang masyarakat dan semua hal lainnya negatif disitu," sambungnya.


Bahkan, lanjut Founder Quotient Fund itu, PSN merupakan salah satu yang membantu terbukanya lapangan pekerjaan bagi orang Indonesia. Menurut Alvin Lim, hal tersebut akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional. 


"Dengan adanya penambahan tenaga kerja otomatis akan memperbaiki penghasilan negara, namanya orang yang sebelumnya tidak mempunyai pekerjaan dengan adanya PSN otomatis bisa bekerja karena dibutuhkan pekerja," terangnya.


Kendati demikian, Alvin Lim tak mempermasalahkan kritik yang disampaikan oleh Said Didu karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun, pengacara yang dikenal vokal dan kritis itu menyesalkan kritik Said Didu lantaran dianggap objektif.


"Maksud objektif. Maksudnya dari sebuah hal itu pasti ada positif ada negatif dan ada plus ada minus, tapi kalau kritikan Said Didu ini semuanya ngomong jelek dan ini membuat masyarakat resah dan tibullah hoax karena tidak valid tidak dilakukan cek and kroscek," ujarnya. 


Seharusnya, tambah Alvin Lim, mantan Staf Khusus Menteri ESDM itu mengkritik PIK 2 dengan memakai data dan sumber yang jelas. Dia menilai kritikan Said Didu tersebut hanya berdasarkan asumsi pribadinya.


"Jadi kritikannya ini karena asumsinya, menurut dia, tapi tidak menggunakan data-data yang namanya asumsi itu akang berujung gosip kemudian timbullah hoax," ungkapnya. 


Oleh karena itu, Alvin Lim mengungkap alasannya membantah kritikan Said Didu karena hal tersebut. Dia juga mengaku apa yang sampaikan terkait PSN PIK 2 berdasarkan data yang didapatkannya bukan karena asumsi. 


"Jadi video podcast saya ini untuk menjadi penyeimbang, posisi saya di sini netral tidak dibayar oleh siapapun karena ini murni hanya untuk meluruskan informasi di tengah masyarakat," ujarnya. 


"Banyak netizen yang bilang kalau Alvin Lim sudah berubah arah, sudah membela Aguan kembali ke warna kulitnya, saya hanya sekedar bilang bahwa apa yang saya sampaikan ada bukti dan data-datanya," sambungnya. 


Alvin Lim menyebut apa yang disampaikannya terkait proyek PSN PIK 2 berdasarkan fakta dan data-data. Dia mengatakan, bahwa dirinya melakukan riset ke beberapa kementerian. Bahkan, langsung mendapatkan informasi yang kuat dari pihak Agung Sedayu.


"Dan saya sudah mendapatkan banyak data keterangan fakta dan sudah saya verifikasi ya, jadi apa yang saya lakukan ini tergantung masayarakat boleh dipercaya dan boleh tidak dipercaya, tapi saya sampaikan bahwa saya melakukan ini tidak ada kepentingan apapun," tuturnya.


Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 


LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di kota Beberapa dan dapat dihubungi di hotline Kantor Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media).


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top