Serang, WartaHukum.com - Tindakan pihak kepolisian terhadap para calo tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang tidak membuat efek jera para calo tenaga di PT Nikomas Gemilang, para calo PT Nikomas Gemilang yang sudah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian khususnya Polres Serang tidak membuat para kawanan calo tenaga kerja PT Nikomas Gemilang jera.
Para calo tenaga kerja masih saja berkeliaran di wilayah hukum Polres Serang dalam melancarkan aksinya demi meraup keuntungan yang berlimpah, modus operandi yang dipakai oleh para calo tenaga kerja dengan cara menggunakan kartu pengenal karyawan (KPK) palsu kepada para calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang.
Salah satu calo tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang berinisial NP seorang wanita dalam menjalankan aksinya dengan cara memberikan kartu tanda pengenal (KPK) palsu kepada calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang dan meminta bayaran sebesar Rp 25 juta kepada calon tenaga kerja.
Calo tenaga kerja inisial NP yang bertempat tinggal di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak tersentuh oleh hukum meski tempat tinggalnya diduga dijadikan tempat transaksi praktek percaloan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp NP calo tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang mengatakan, gak ada urusannya dengan wartawan, saya ada urusan dengan calon tenaga kerja dan keluarganya, ujar NP, Rabu (11/12).
Sementara itu Danang Humas PT Nikomas Gemilang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan kepada awak media, bentar ya mas saya tanya factory dulu, setau saya sih ga ada ya, dan KPK itu palsu, kpk kita gak gitu, ujar Danang, Rabu (4/12).
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar