Kamis, 05 Desember 2024

Ombudsman RI Sidak Pemagaran Bambu di Laut Kronjo, Ungkap Dugaan Pencatutan PSN dan Aktivitas Ilegal




Tangerang, WartaHukum.com - Masyarakat nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menghadapi kesulitan akibat pemagaran laut sejauh satu kilometer dari bibir pantai. Pemagaran ini menghambat aktivitas nelayan dalam mencari nafkah, yang menjadi sumber utama penghidupan mereka. Selain itu, tambak dan aliran sungai yang ditimbun tanpa izin menambah beban dengan mengganggu alur air dan ekosistem sekitar. “Kami tidak bisa melaut seperti biasa karena area laut yang biasa kami gunakan sudah tertutup pagar bambu,” ujar Kholid, salah satu nelayan. Kondisi ini telah berlangsung selama tiga bulan dan membutuhkan perhatian serius.  


Menanggapi laporan dari masyarakat, Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Kamis (05/12). Dalam kunjungan tersebut, Yeka berdialog dengan masyarakat nelayan, petambak, dan petani untuk mendengarkan langsung permasalahan mereka. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” kata Yeka. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata keterlibatan Ombudsman RI dalam menangani isu yang berdampak pada masyarakat luas.  


Selama peninjauan, Yeka menemukan indikasi pemagaran laut yang berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis terlihat membatasi pergerakan kapal nelayan, sementara penimbunan tambak dan aliran sungai memperparah situasi. 


“Ini jelas bukan kawasan PSN! Kok ada pemasangan pagar bambu di laut hingga 1 km dari pinggir laut? Ini jelas merugikan nelayan! Tidak kurang dari 8 miliar nelayan rugi gara gara pagar bambu ini. Saya ragu kalau APH tidak tahu hal ini. Pagar bambu berlapis-lapis ini harus segera dicabut, demi pelayanan terhadap nelayan!” Ujar Yeka saat sidak di kawasan Pulau Cangkir.


“Kami melihat ada kebutuhan untuk mengklarifikasi hal ini dengan pihak-pihak yang terkait, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut,” ujar Yeka. 


Langkah-langkah koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait pun akan dilakukan untuk mencari solusi terbaik, Yeka juga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin. Ia menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem setempat. “Kami akan memastikan bahwa ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas,” jelasnya. Ombudsman RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak terkait untuk mempermudah proses penyelesaian.  


Kholid, salah seorang nelayan, menyampaikan harapannya agar Ombudsman RI dapat memberikan solusi yang jelas dan berdampak positif. “Kami berharap apa yang disampaikan ke Ombudsman bisa membuka jalan keluar bagi kami,” ungkap Kholid. Sementara itu, Amri Fasa, perwakilan Forum Komunikasi Petani Nelayan, mengapresiasi perhatian Ombudsman RI terhadap persoalan ini. “Kehadiran Ombudsman memberi kami keyakinan bahwa masalah ini akan mendapatkan perhatian serius dan bisa segera diselesaikan,” ujarnya.  


Yeka menegaskan bahwa Ombudsman RI akan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tidak terganggu. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan ini. “Kami akan terus mendorong pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Yeka. Fokus Ombudsman RI adalah mengembalikan akses masyarakat terhadap sumber daya yang menjadi hak mereka.  


Sebagai bagian dari langkah awal, Ombudsman RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Temuan di lapangan akan digunakan untuk mendukung upaya penyelesaian yang lebih efektif. “Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, terutama nelayan, mendapatkan hak yang semestinya tanpa ada gangguan,” tambah Yeka. Ia juga menyatakan pentingnya pendekatan yang menyeluruh dalam menangani persoalan seperti ini.  


Melalui upaya ini, Ombudsman RI menunjukkan komitmennya untuk menjaga keseimbangan pelayanan publik dan hak masyarakat. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai solusi yang memuaskan semua pihak,” pungkas Yeka. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan Ombudsman RI, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pesisir.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, yang turut mendampingi Yeka selama sidak menyoroti kurang transparansi mengenai permasalahan PSN dan PIK2 ini.


"Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN. Utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang bermakna, dalam arti yang langsung terdampak," tandasnya.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top