Kamis, 19 Desember 2024

Perbup Serang tentang Pemanfaatan 12 Motif Batik Kabupaten Serang Disosialisasikan

 



Serang, WartaHukum.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi diawali kepada pemangku kebijakan atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.


Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang. Regulasi pertama yang dilakukan adalah bagaimana menyosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang. 


”Ada dinas-dinas terkait yang punya kewajiban, contohnya dinas pendidikan dan kebudayaan atau dindikbud, harus mensosialisasikan ke sekolah, pengajar, atau siswanya bagaimana menggunakan batik Kabupaten Serang,” kata Febrian usai Rapat Sosialisasi Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.


Kemudian untuk dinas-dinas lain, sebut Febrian, seperti Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang. ”Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” katanya.


Dengan mempunyai kewenangan, kata Febrian, tentunya bisa mendorong instansi-instansi binaannya, baik bentuknya industri maupun perhotelan, yang bisa dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Perhotelan juga bagaimana melalui PHRI bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang,” ucapnya. 


Oleh karenanya, sambung Febrian, selain diperkuat dengan regulasi melalui perbup, Pemkab Serang melalui Diskoumperindag juga akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. ”Setelah itu, berarti 12 motif batik ini sudah milik Pemda Kabupaten Serang, jadi tidak lagi bisa dicontoh oleh kota atau kabupaten lain,” ungkapnya.

 

Kenapa penguatan perlu dilakukan, Febrian menegaskan, agar di pasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, 12 motif milik Kabupaten Serang diproduksi di cat, akan tetapi bukan di printing yang harus menjadi perhatian.


”Jadi OPD-OPD juga, Diskoumperindag, inspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing, printing itu bukan batik, itu sifatnya sudah plagiat. Kita bisa somasi pihak yang memproduksi dengan cara printing,” tegasnya.

 

Febrian memaparkan, dengan terbitnya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang merupakan gerbang awal sebagai dasar regulasi untuk diteruskan OPD-OPD agar turut menyosialisasikannya. Karena secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten.


”Mari kita dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda, mereka tugasnya hanya memproduksi. Karena jika pesanan banyak, saya yakin akan tumbuh UMKM-UMKM, pengrajin-pengrajin lain yang mulai melirik untuk membuat batik,” ucap Febrian optimis.


Sekadar diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria atau Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top