Serang, WartaHukum.com - Polemik perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dalam jabatan yang ditangani oleh Reskrim Polres Serang Polda Banten kian menjadi perang urat syaraf antara Reskrim Polres Serang Polda Banten dan juga tim kuasa Hukum dari RG.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi Eka S menjelaskan, untuk kasus tersebut terlapor sudah kami tetapkan tersangka dari hasil gelar perkara, surat penangkapan dan surat penahanan juga sudah kami perlihatkan kepada yg bersangkutan dan disaksikan oleh Penasehat Hukum nya tetapi yang bersangkutan tidak mau tanda tangan, jadi kami buat berita acara penolakan," beber Andi.
Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pihak nya akan segera melaksanakan press release.
"Hari Senin kita release lengkap untuk menjelaskan kronologi dalam penanganan perkara terlapor," kata Andi, usai dikonfirmasi pesan WhatsApp, Sabtu (14/12/24) malam.
Sementara itu Indra Tarigan, S.H dan rekan sebagai kuasa hukum RG dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, Pak Kasat yang terhormat client kami ditangkap pada pukul 06.00 WIB, dan saya sebagai kuasa hukum ditelpon oleh client kami karena ada penangkapan, dan saya bilang ke client kami tunggu di rumah saya segera kesana, dan saya minta bicara sama Kanit, Kanit bilang ini atensi Kasat, karena Kasat sakit hati gak ditemuin kemarin, kata Indra Tarigan, S.H, Sabtu (14/12) malam.
" Wajar kami menolak, ditangkap pada pukul 06.00 WIB, dan baru diberikan surat perintah penangkapan pada pukul 15.00 WIB, istrinya yang tinggal satu rumah saja tidak dikasih tau surat penangkapan, gimana ceritanya ada surat itu, cek cctv kami baru dikasih surat penangkapan di ruang penyidik, jangan memutar balikan fakta, dan sewaktu argumentasi di ruangan penyidik ada 3 propam ikut di dalam dan di luar jaga ada 3 orang dan menurut propam adalah perintah kapolres, ujar Indra Tarigan, S.H
Sementara itu Istri RG menjelaskan kepada awak media melalui pesan WhatsApp, kami sangat kecewa atas tindakan bapak bapak polisi Polres Serang yang asal main tangkap aja, tanpa ada surat penangkapan dan bukti bahwa suami saya bersalah, seharusnya tidak seperti ini dong, kata sang Istri.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar