Serang, WartaHukum.com - PT Nara Tunas karya selaku pelaksana pekerjaaan kontruksi pembangunan gedung atau bangun kantor di blok Kibali, Link Ciemas Raya Sumur Putat, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang diduga abaikan keselamatan para pekerja.
Pekerjaan konstruksi pembangunan gedung atau bangun kantor yang dikerjakan oleh PT Nara Tunas Karya dengan konsultan pengawas PT Parindo Raya Engineering dengan sumber anggaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan nominal hampir Rp 15 Miliar tidak diawasi dengan baik dan benar.
PT Nara Tunas Karya juga diduga sewa preman untuk mengamankan proyek yang nilainya sangat fantastis, dalam papan proyek pekerjaan dicantumkan " KANTOR BAHASA PROVINSI BANTEN. Kuat dugaan bangunan tersebut diperuntukkan untuk kantor bahasa UNTIRTA, pasalnya Kantor Bahasa Provinsi Banten terletak di Kampus UNTIRTA, jalan raya Jakarta KM 4, Pakupatan, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Beberapa kali dihubungi melalui telepon WhatsApp, Yahya yang mengaku sebagai pihak keamanan tidak merespon telepon dari awak media.
Hingga berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait tidak bisa dikonfirmasi.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar