Jakarta, WartaHukum.com - Agustinus Soter Tembok, S.H. dan Muhammad Gani Lukita, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Bapak Hartono Lioe dalam hal ini mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polisi Republik Indonesia untuk meminta kejelasan serta mengajukan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/5631/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 September 2023.
Laporan yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun tersebut sampai saat ini masih belum menemukan titik terang, dikarenakan perkara tersebut tidak jalan alias mandek di Kepolisian, hal ini tentu membuat masyarakat yang berada di Kelurahan Pluit Karang Permai III Jakarta Utara merasa resah.
Laporan Polisi tersebut dibuat oleh Hartono Lioe selaku perwakilan warga dan ketua RW 015 terhadap pengerusakan atau penghancuran bangunan rumah pompa air di Pluit Karang Permai III Jakarta Utara masih terus berlanjut sampai saat ini.
Laporan ini bermula pada saat Yason Simanjuntak selaku Plt Lurah dari kelurahan Pluit melakukan pembongkaran atau pengrusakan serta penyerangan menggunakan alat berat secara beramai-ramai tanpa dasar kelengkapan surat resmi dari pihak berwenang maupun dari Putusan Pengadilan terhadap fasilitas sosial dan fasilitas umum bangunan rumah pompa air milik warga Pluit Karang Permai III.
Akibat dari hal tersebut, bangunan pelindung rumah pompa menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi. Kemudian dari kejadian tersebut Bapak Hartono Lioe membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan.
LQ INDONESIA LAW FIRM
Bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi. Hotline LQ Indonesia Law Firm Kemayoran: 0811 1184 489.
Sumber : (Pres release LQ Indonesia LawFirm, Senin 2 Desember 2024).
Tidak ada komentar:
Tulis komentar