Serang, WartaHukum.com - Dugaan Tindak pidana penganiyaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar di pondok pesantren Miftahul Huda Ciruas pada tanggal 16 November 2024 dihentikan oleh unit PPA Polres Serang.
Dihentikannya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di pondok pesantren Miftahul Huda Ciruas oleh unit PPA Polres Serang merupakan hasil musyawarah kedua belah pihak antara terduga pelaku dan korban, terduga pelaku yang merupakan tenaga pengajar di pondok pesantren Miftahul Huda Ciruas merupakan santri senior yang ada di pondok pesantren Miftahul Huda berinisial W dan R.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Serang IPDA Sanggrayugo Widyajaya mengatakan, perkara tersebut sudah musyawarah antara korban dan terduga pelaku semalam (Selasa malam), dan kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan musyawarah di atas materai, ujar Yugo, Rabu (4/12).
" Terduga pelaku sudah diperiksa oleh kami dan mengakui perbuatannya, perkara tersebut masih tahap penyelidikan, jadi sudah terjadi musyawarah dan kedua belah pihak menyetujui untuk tidak dilanjutkan perkaranya. Terduga pelaku juga sudah memberikan biaya pengobatan terhadap korban," tutup Yugo.
Miris sangat miris di zaman sekarang tempat pendidikan seperti pondok pesantren sangat rawan tindak kekerasan terhadap santri yang sedang menimba ilmu agama, minimnya pengawasan di pondok pesantren menjadi pemicu tindak kekerasan di pondok pesantren.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar