Serang, WartaHukum.com - Perum Bumi Kendayakan Permai yang terletak di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga lakukan kebohongan publik terhadap konsumen.
Perum Bumi Kendayakan Permai yang mengimingi konsumen dengan cara memberikan hadiah kepada konsumen berupa sepeda motor dan hadiah lainnya kepada 50 pembeli rumah pertama, alhasil hanya hisapan jempol belaka.
Menurut salah satu warga Bumi Kendayakan Permai yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, kami tertarik mengambil rumah di Bumi Kendayakan Permai, karena ada iming-iming hadiah sepeda motor yang dijanjikan oleh pihak pengembang, tapi hingga saat ini jangankan sepeda motor minyak sayur 1 liter juga tidak ada, ucapnya, Kamis (30/1/2025).
Sementara itu Yaumidin selaku pengembang Perum Bumi Kendayakan Permai dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp tidak merespon.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar