Serang, WartaHukum.com - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kragilan inisial KM diduga setubuhi istri orang lain dengan inisial YL, kejadian dugaan perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa inisial KM terjadi di salah satu hotel di Kota Serang pada bulan Oktober 2024 lalu.
Oknum Kepala Desa inisial KM yang kini masih menjabat aktif di salah satu Desa di Kecamatan Kragilan hampir diamuk masa akibat perbuatannya yang diduga telah meniduri istri orang lain.
Menurut pengakuan dari salah satu keluarga YL kepada awak media mengatakan, oknum Kepala Desa diduga melakukan perzinahan hanya sekali, awal mula YL dianiaya oleh RF yang kami duga selingkuhan YL. Kemudian diduga Kepala Desa inisial KM ini yang mengetahui perselingkuhan YL dan RF, oknum Kepala Desa inisial KM ini mengancam YL akan membocorkan rahasia dugaan perselingkuhan kalau YL tidak mau melayani oknum Kepala Desa inisial KM, ujarnya, Jum'at (17/1).
" YL diancam oleh oknum Kepala Desa inisial KM, kalau tidak mau menuruti kemauan oknum Kepala Desa tersebut, akhirnya YL ketakutan dan menuruti kemauan oknum Kepala Desa tersebut, pengakuan YL sih oknum Kepala Desa melakukan dugaan perzinahan di salah satu hotel di kota Serang dan hanya sekali," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan oknum Kepala Desa KM belum bisa dimintai tanggapannya dikarenakan masih diamankan oleh pihak Polsek Kragilan Polres Serang Polda Banten demi menghindari amuk massa.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar