Senin, 20 Januari 2025

Pasca Scandal Dugaan Perselingkuhan dan Perzinahan, Kades Undar Andir Diminta Mundur dari Jabatan Kepala Desa

Foto Ilustrasi Oknum Kades 



Serang, WartaHukum.com - Pasca Skandal dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades Undar Andir inisial KM masyarakat mendesak oknum Kades segera mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa.


Skandal dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa Undar Andir inisial KM terhadap seorang wanita inisial YL yang masih berstatus sebagai istri orang lain beberapa bulan yang lalu di salah satu hotel di kota Serang telah mencoreng nama baik Kampung Undar Andir, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan yang dikenal sebagai kampung religius di Kecamatan Kragilan.


Menurut salah satu warga kampung Undar Andir inisial D mengatakan kepada WartaHukum.com, kami selaku masyarakat sangat malu terhadap perbuatan seorang pemimpin di Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kejadian ini telah membuat malu kampung kami, kampung kami dikenal sebagai kampung religius, dan sekarang kampung kami sudah tercoreng nama baiknya akibat perilaku dari seorang Kepala Desa, pungkasnya, Senin (20/1).


" Seharusnya dia mundur saja dari jabatan kepala desa, kepala desa itu seharusnya memberikan contoh yang baik bukan memberikan contoh perilaku yang bejat," tutupnya.


Menurut informasi yang didapat oleh tim WartaHukum.com, bahwa oknum kepala desa tersebut melakukan dugaan perselingkuhan dan perzinahan terhadap istri orang inisial YL di salah satu hotel di kota Serang pada bulan Oktober 2024, dan pada saat telah melakukan dugaan perzinahan oknum kepala Desa memberikan sejumlah uang sebesar 1 juta rupiah.


(Red)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top