Pandeglang, WartaHukum.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian, telah memulai proyek rehabilitasi di wilayah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Proyek ini secara resmi dimulai berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 730 hari kalender. Pekerjaan ini didanai melalui pinjaman EDCF (Economic Development Cooperation Fund) sesuai Loan Agreement No. INA 23, yang mencakup tahun anggaran 2024 hingga 2026.
Lokasi pekerjaan Irigasi melewati 9 desa diantaranya berlokasi di Desa Nanggala, Desa Parungkokosan, Desa Umbulan, Desa Sumur Batu, Desa Cihanjuang, Desa Suaminya, Desa Suka Seneng, Desa Suka Waris, dan Desa Cikeusik Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Sebanyak sembilan kepala Desa di wilayah tersebut, termasuk para kelompok tani, secara aktif mendukung pelaksanaan proyek. Mereka berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta kehidupan masyarakat setempat.
Menurut Wahyu Camat Cikeusik menyampaikan, Manfaat dengan adanya pembangunan Saluran ini diharapkan mampu meningkatkan fungsi infrastruktur sumber daya air di wilayah tersebut, khususnya untuk mendukung keberlanjutan sektor pertanian dan pengelolaan air yang lebih baik di Kecamatan Cikeusik. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pedesaan, dengan dukungan penuh dari masyarakat dan kelompok tani, proyek ini diyakini dapat berjalan dalam kondisi aman dan terkendali, pungkas Wahyu, Kamis (2/1).
Sementara itu Sarta Kepala Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik mengatakan, kami sebanyak sembilan desa di kecamatan Cikeusik menyatakan dukungan terhadap pembangunan rehabilitasi di wilayah kami, ujarnya.
" Bentuk dukungan sembilan desa, kami cantumkan dalam surat pernyataan dukungan. Bahwa, Proyek berjalan dalam keadaan lancar sesuai dengan perencanaan, infrastruktur yang dibangun memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa, pihak kontraktor akan melibatkan masyarakat setempat sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masyarakat, dampak lingkungan dan sosial akibat proyek dapat diminimalkan dengan koordinasi yang baik, jadi tidak ada kata penolakan terhadap pembangunan rehabilitasi di Kecamatan Cikeusik," tutup Sarta.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar