Rabu, 19 Februari 2025

Jelang Putusan Final Sengketa PHPKADA Belu, Tokoh Masyarakat Kab. Belu Mikael Nahak Himbau Jaga Situasi Tetap Kondusif




Belu, WartaHukum.com - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kab. Belu di Mahkamah Konstitusi RI dengan Nomor Perkara : 100/PHP-BUP/XXIII/2025 yang digugat oleh Paslon No. Urut 2 Paket AT-AK (dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-Yuliana Tai Bere) selaku pemohon berlanjut ke sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan.


Dalam sidang pemeriksaan saksi dan alat bukti tambahan yang digelar Selasa (11/2), kuasa hukum pemohon menghadirkan Saksi Ahli Prof. Bernard Leo Odom Tanya dan Dr. Muhammad Ruliandi, sementara Kuasa hukum termohon menghadirkan Saksi Ahli Prof. Ida Budiarti, sedangkan kuasa hukum pihak terkait Paslon No. Urut 1 Paket Sahabat Sejati (Willybrodus Lay, S.H dan Vicente Hornai Gonsalves) menghadirkan Saksi Ahli Prof. Yafet Yosefat Wilben Rissy dan Saksi Fakta Manuel Dokarmo.


Kesaksian ahli dan saksi fakta nantinya akan menjadi pertimbangan Hakim MK RI untuk menentukan nasib Pilkada Belu pada sidang pengucapan putusan yang akan digelar Senin (24/2).


Menyingkapi dinamika politik yang makin dinamis jelang putusan final sengketa PHPKADA Belu. Tokoh Masyarakat Kab. Belu sekaligus Pemerhati Pemilu Mikael Nahak menghimbau masyarakat agar tetap menjadi situasi kondusif dan menghormati putusan MK RI yang final dan mengikat.


Hal ini disampaikan Mikael Nahak sebagai tanggung jawab Moril mengingat dirinya juga pernah menjabat Ketua KPUD Belu pada periode 2019-2024.


"Maril kita menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang putusan sengketa Pilkada yang saat ini sedang disengketakan di MK,  kita hormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, tetap taat dan patuh pada putusan MK yang akan dijatuhkan pada tanggal 24 Februari 2025" Himbau Mikael.


Mikael juga mengajak masyarakat Belu mensyukuri terselenggaranya Pilkada Belu pada November lalu yang berjalan aman dan kondusif.


"Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kab. Belu untuk ikut mensyukuri terselenggaranya Pilkada di tanggal 27 November 2024 yang lalu telah berjalan dengan aman, damai dan kondusif" Ajak Mikael 


Tidak ketinggalan, Mikael turut berterima kasih kepada penyelenggara Pemilu dan unsur pengamanan yang telah bekerja keras mewujudkan situasi yang kondusif pasca pemungutan suara 27 November 2024.


"Berterima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para pihak penyelenggara terutama KPU, Bawaslu beserta jajaran, juga Polres Belu dan TNI yang telah menjalankan tugas dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan Pilkada yang telah lalu" Tutur Mikael.


Sebagaimana diketahui Paslon No. Urut 2 Paket AT-AK (dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-Yuliana Tai Bere) menggugat Keputusan KPUD Belu terkait penetapan hasil Pilkada dan Keputusan KPUD Belu terkait penetapan Paslon peserta Pilkada Belu dengan dalil keikutsertaan Calon Wakil Bupati Vicente Hornai Goncalves dari Paslon No. Urut 2 tidak sah dan melanggar asas Pemilu.


(Khanza)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top