Kamis, 20 Februari 2025

Limbah Slag Nikel PT WPLI di Dumping Dibenarkan Secara Hukum




Serang, WartaHukum.com - Limbah slag nikel yang berasal dari PT WPLI di dumping di wilayah Cikande dibenarkan secara hukum oleh pihak APH dan juga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.


Kegiatan dumping yang diduga dilakukan oleh Satria dan onel diduga tidak memiliki dokumen pemanfaatan dan pengolahan limbah baik limbah B3 maupun limbah Non B3, ironisnya pihak APH dan pihak DLH Kabupaten Serang membenarkan kegiatan limbah PT WPLI yang didumping di wilayah Cikande.


Menurut informasi yang didapat di lokasi dumping, limbah slag nikel dari PT WPLI punya Satria dan Onel, pungkasnya, Kamis (20/2/2025).


Sementara itu Heni pihak DLH Kabupaten Serang saat dikonfirmasi mengatakan, saya lagi di jalan, silahkan bapak ketik pesan WhatsApp saja kronologis dan lokasi pembuangan limbah nya, pungkasnya.


Di tempat terpisah Kasat Reskrim Polres Serang Andi Kurniadi mengatakan, itu bukan B3 jadi tidak apa-apa, kita sudah koordinasi dengan LH dan dibolehkan, katanya.


Meskipun tidak mengandung bahan berbahaya, limbah non-B3 tetap dapat menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan baik, di antaranya:


Pencemaran Tanah dan Air


Sampah yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah dan sumber air. Plastik dan bahan kemasan yang sulit terurai, misalnya, dapat mengakumulasi di tanah dan merusak kualitas tanah serta mengganggu ekosistem lokal. Selain itu, limbah organik yang dibuang sembarangan dapat mencemari air dengan bahan-bahan yang merangsang pertumbuhan alga, yang pada gilirannya mengurangi kadar oksigen di dalam air dan membahayakan kehidupan akuatik.


Polusi Udara


Pembakaran limbah non-B3 yang tidak terkelola dengan baik dapat menghasilkan polusi udara dalam bentuk gas berbahaya dan partikulat, yang dapat mencemari atmosfer dan membahayakan kesehatan manusia. Misalnya, pembakaran plastik dapat melepaskan gas beracun seperti dioxin dan furan.


Penumpukan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).


Jika tidak dikelola dengan baik, limbah non-B3 dapat menumpuk di TPA, yang menyebabkan masalah pengelolaan sampah. Volume sampah yang besar dapat mengakibatkan TPA cepat penuh, membutuhkan ruang yang lebih besar, dan meningkatkan biaya pengelolaan sampah. Selain itu, TPA yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau tak sedap, mencemari air tanah, serta meningkatkan risiko kebakaran.

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top