![]() |
Foto Ilustrasi Nikah Sirih |
Serang, WartaHukum.com - Oknum Kepala Desa di Kecamatan Cikeusal diduga menikah kembali tanpa sepengetahuan dari istri sah, oknum Kepala Desa di Cikeusal inisial SJ diduga menikahi seorang janda anak satu inisial SS pada Jumat 21 Februari 2025.
SJ yang merupakan Kepala Desa aktif di salah satu desa di Kecamatan Cikeusal diketahui telah memiliki seorang istri sah dan sudah dikaruniai empat orang anak.
Menurut informasi yang didapat bahwa oknum Kepala Desa inisial SJ mempersunting janda anak satu berawal dari paman SS inisial M warga Pasir Binong Kragilan, oknum Kepala Desa SS diduga dijodohkan dengan SS oleh paman SS inisial M.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Oknum Kepala Desa SJ mengatakan, itu hanya isu, ujar SJ, Senin (24/2/2025).
Menikah tanpa izin istri pertama dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan Pasal 279 KUHP.
Hukum pidana, Suami yang menikah lagi tanpa izin istri pertama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun, Jika suami menyembunyikan bahwa ia sudah menikah sebelumnya, maka dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar