Serang, WartaHukum.com - Para Pedagang pasar tambak datangi Polres Serang Polda Banten, para pedagang pasar tambak mendatangi Polres Serang Polda Banten diduga kuat melaporkan dugaan tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh AY dan kawan-kawan dengan cara melakukan penggembokan beberapa ruko di pasar tambak Kibin, Selasa, (11/02/2025).
Menurut para pedagang pasar tambak mengatakan, kami para pedagang tidak lagi bisa berjualan, sebab ruko pasar yang biasa tempat kami berjualan telah digembok oleh segerombolan komunitas yang berada di pasar tambak Kibin.
" Kami telah menyewa ruko di pasar tambak dan kami belum habis kontrak, tapi sudah digembok oleh orang lain, kalau sudah digembok begini tentunya kami para pedagang sudah tidak bisa lagi berjualan, sudah mah digembok dilem besi juga gemboknya," pungkasnya.
Lanjut para pedagang, kami Sudah Bayar cash ke pengelola pasar tambak Kibin sebesar 20 juta rupiah untuk pertahun, harapan kami para pedagang tolong untuk dibongkar gemboknya agar kami bisa berjualan kembali, tuturnya.
Di sisi lain Ahmad Harahap, S.H selaku kuasa hukum Sakman Bin Karim mengatakan, Pada malam ini kami membuka laporan ke Polres Serang terkait tindakan pidana premanisme pada siang tadi yang dimana tindakan tersebut dilakukan secara sepihak berupa Penggembokan dan Pengeleman terhadap gembok pedagang pasar tambak Kibin milik Sakman Bin Karim, tutur Ahmad.
" Kami Menduga tindakan ini dilakukan oleh beberapa oknum terutama inisial (AY) yang bersangkutan merasa mendapatkan kuasa dari orang atau ahli waris yang pernah dijatuhi sanksi pidana," pungkasnya.
Masih kata Kuasa Hukum, sedangkan para pedagang yang telah melakukan sewa lahan di Sakman Bin Karim sudah tidak bisa lagi berjualan, karena diduga ingin dirampas oleh mereka dengan cara penggembokan dan Di lem besi," tutup Ahmad.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar