Minggu, 16 Februari 2025

Polemik Pasar Tambak indah Masih Berlanjut, Pihak Kepolisian Diminta Segara Amankan Otak Pelaku Tindakan Premanisme




Serang, WartaHukum.com - Dugaan intimidasi terhadap para pedagang di pasar tambak indah kibin diduga kembali terjadi terhadap pedagang yang kembali menjalankan aktivitas di pasar tambak indah kibin.


Dugaan Intimidasi yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan sebagai pihak pengelola yang sah di pasar tambak indah kibin, dan melibatkan salah satu tokoh masyarakat dari Kecamatan Kragilan inisial HCJ.


Menurut HCJ saat dikonfirmasi mengatakan, itu pengakuan yang tidak benar, saya tidak ada kaitannya dengan pasar tambak indah Kibin, yang mengatasnamakan saya ikut serta dalam penggembokan pasar tambak indah Kibin mungkin hanya mencari perlindungan kepada saya, ujar HCJ, Jum'at (14/2/2025).


" Saya waktu itu ditelpon oleh teman dekat saya yang menerima kuasa dari Rahmat Tolib anak dari Almarhum H. Uding diminta untuk datang ke Pasar Tambak Indah Kibin, saya pribadi tidak tahu-menahu soal penggembokan Pasar Tambak Indah Kibin, tau-tau sudah ramai, Saya tegaskan, saya tidak ada kaitannya dengan Pasar Tambak indah Kibin," ujar HCJ.


Sementara itu kuasa Hukum ahli Waris Ahmad Harahap dan Nanang Nasrulloh, S.H mengatakan, kami selaku kuasa hukum meminta kepolisian, khususnya Polres Serang Polda Banten untuk bertindak tegas dan segera menindaklanjuti laporan kami yang ada di Polres Serang Polda Banten terhadap dugaan premanisme, dimana sebelumnya diduga oknum ormas telah menggembok pasar yang telah membayar sewa kios ke ahli waris Sakman bin karim, sesuai yang telah inkrah dan putusan pidana yang Inkracht pula, ujar Ahmad Harahap, Sabtu (15/2/2025).


" Ini sudah menganggu kondusifitas serta investasi di Kabupaten serang

Karen paska kios dibuka oleh jajaran Polres Serang diduga oknum-oknum ormas ini masih melakukan dugaan intimidasi pedagang dengan menyuruh salah satu pedagang membuat video klarifikasi seolah mereka yang lakukan penggembokan bukan tindakan premanisme," pungkas Ahmad Harahap, S.H


Ditambahkan Nanang Nasrulloh, S.H, Kami kuasa hukum ahli waris katakan kesemua nama dan telah kami serahkan kepada pihak berwajib saat kami membuat laporan resmi di kepolisian polres serang, kemudian pihak meraka yang diduga melakukan tindakan premanisme dengan menggembok kios-kios pedagang ini, ujar Nanang Nasrulloh, S.H


" Ini ada satu yang menarik, di salah satu media ada nama baru yang muncul yakni nama HCJ salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Kragilan, namun belum kami telusuri kebenarannya, apakah HCJ ini terlibat atau hanya sekedar dibawa-bawa saja namanya oleh oknum preman," tutup Nanang Nasrulloh, S.H kuasa hukum ahli waris.


(Ag)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top