Pekanbaru, WartaHukum.com - Bebasnya peredaran minuman keras di jalan Juanda Kota Pekanbaru, Provinsi Riau diduga aparatur penegak hukum baik Polresta Pekanbaru maupun Polda Riau tutup mata.
Penjualan minuman keras di jalan Juanda, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau secara bebas diduga tidak tersentuh oleh hukum, para pedagang minuman keras di sepanjang jalan Juanda, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau berjualan secara bebas di muka umum.
Menurut beberapa sumber mengatakan, penjualan minuman keras di jalan Juanda sudah sejak lama terjadi.
" Sudah lama pak para penjual miras di jalan Juanda, dan bukan rahasia umum lagi," kata narasumber yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (8/2/2025) malam.
Dari hasil penulusuran WartaHukum.com, sepanjang jalan Juanda banyak ditemui para pedagang minuman keras secara berjejer.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar