Selasa, 04 Februari 2025

PT Shiwond Steel Indonesia Disidak DPRD dan Satpol-PP Kabupaten Serang




Serang, WartaHukum.com - DPRD Komisi I dan Satpol-PP disertai pihak dari  DPMPTSP, dan Dinas PUPR menyidak PT Shiwond Steel Indonesia di kawasan industri Moderen Blok. S No 6 Desa Pringwulung, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang Banten.


Turun langsung Ketua dan anggota DPRD Komisi I dan Satpol -PP dengan dasar  pengaduan warga perihal banjir yang diakibatkan dari PT Shiwond Steel Indonesia terkait irigasi yang ditutup oleh pihak perusahan. 


Kampung yang terdampak oleh PT Showond Steel ada di wilayah Desa Pring wulung dan Desa Negara tepatnya di kawasan Perum Bumi Negara Lestari  (BNL) atas dasar pengaduan dari masyarakat DPRD kabupaten serang komisi I beserta anggotanya dan pihak  Satpol-PP dan turun langsung kelokasi dan mengecek keadaan lokasi irigasi yang ditutup oleh perusahan.





H. DAHYANI Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang menegaskan, kepada pihak perusahan segara dibikin kan pembangunan irigasi air tersebut, jika tidak kami dari komisi I  akan menindak tegas terhadap perusahan jika pengaduan masyarakat tidak diindahkan pihak perusahaan, tegasnya, Selasa (4/2/2025).


Masih kata Dahyani, yang sudah disepakati hasil dari apa yang kita bahas hari ini, harus ada realisasi untuk normalisasi irigasi Ciranjieun yang  diurug oleh pihak perusahaan, dan DPRD Komisi I akan mendesak secepatnya ada normalisasi irigasi sepeti semula, tutupnya.


Di tempat yang sama menurut Samsul warga Desa Pring wulung mengucapkan, sebelumnya saya mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan pihak Satpol-PP dan pihak Muspika, DPMPTSP, dan Dinas PUPR yang sudah cepat merespon aduan masyarakat, dan turun langsung ke TKP untuk melihat langsung keadaan irigasi yang ada di perusahaan tersebut, ucap Samsul.


(MJ)

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top