Serang, WartaHukum.com - Skandal website desa yang menyeret sejumlah nama pejabat Kabupaten Serang mulai terhendus ke permukaan, diantaranya Haryadi Asda 1, dan PJ. Sekda Kabupaten Serang yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Terhendusnya beberapa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dalam skandal Website Desa akibat adanya administrasi yang ditanda tangani oleh para mantan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rudi Suhartanto PJ. Sekda Kabupaten Serang menjawab, saya lagi otw Jogja ke Pak Asda saja, jawab Rudi, Selasa (25/2/2025).
Disisi lain, ASDA 1 H. Haryadi beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp dan juga pesan WhatsApp tidak menjawab dan membisu.
Mencuatnya kejanggalan pengadaan Website Pemerintah Desa salah satunya praktik monopoli, membuat masyarakat marah dan mendorong agar penegak hukum turun melakukan penyidikan kepada pihak-pihak terkait.
PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) selaku vendor pengadaan website desa kini dilaporkan ke Polda Banten pada Jum'at (21/2/2025), dengan Nomor Laporan Pengaduan 05/LP-M/2/2025.
Diketahui, proyek pembuatan dan pengembangan website desa yang digarap PT WSMB ini dilakukan dalam dua tahap, ditambah maintenance dan sewa hosting.
Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan Pemerintah Desa dikenakan lagi biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.
Tak main-main harga yang dibandrol PT WSMB pada proyek website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta, diketahui ratusan desa di Kabupaten Serang sudah melakukan pembayaran langsung kepada Direktur PT WSMB, Mashudi.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar