Kamis, 20 Maret 2025

2 Oknum Polisi Diduga Peras Kepsek di Sumatera Utara Rp 4,7 Miliar, Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah : Jika Terbukti Pecat dan Pidanakan

Foto : Sebelah Kanan, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat Dan Ahli Hukum Kepolisian, Sebelah Kiri Komjen Pol. Dr M. Fadil Imran, MSi.



Jakarta, WartaHukum.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, telah menetapkan dua oknum Polisi yang berdinas di Polda Sumatera Utara sebagai tersangka, dugaan kasus pemerasan kepada 12 kepala sekolah (kepsek). Adapun Kedua tersangka itu merupakan mantan Ps Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ramli (RS) dan penyidik pembantu Bayu (BSP).


Tersangka melakukan pemerasan bersama-sama sejak tahun 2024. Ia menyebut aksi itu bermula ketika tersangka Bayu dan tim meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Disdik dan kepsek SMKN di Sumatera Utara. Setelahnya, Disdik mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya. Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3/2025).


Setelahnya, Dinas Pendidikan (Disdik) mengumpulkan seluruh kepsek penerima DAK Fisik dengan tujuan agar tersangka Bayu dapat menyampaikan langsung permintaannya."Total uang yang diserahkan kepada sdr. BSP dan sdr. TS sebanyak Rp4.757.759.000 dari 12 orang Kepsek SMKN yang bersumber dari anggaran DAK Fisik 2024." Penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 400 juta yang tersimpan dalam koper di mobil milik tersangka Ramli. Saat ini kedua tersangka juga telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Ketika dihubungi awak media untuk dimintai komentarnya, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta", sangat menyayangkan kenapa hal tersebut bisa terjadi. Saya heran kenapa masih ada saja oknum Polisi yang masih berani melanggar hukum. Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit sudah berkali - kali mengigatkan kepada seluruh personilnya agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, tidak melanggar hukum dan bagi yang melanggar akan ditindak tegas, bahkan dapat di PTDH, (20/3/2025).


Lebih lanjut ia mengatakan dua oknum Polisi yang dugaan melakukan pemerasan tersebut, tidak sayang dengan Istitusi Polri, sudah mencoreng Istitusi yang telah membesarkannya dan khususnya juga tidak sayang dengan keluarganya dan karirnya sendiri. Jadi Polisi itu sangat berat, kewenangan yang sudah diberikan oleh negara juga besar, selaku penegak hukum, harus selalu tahan godaan saat melaksanakan tugas, ini oknum Polisi malah dugaan melakukan pemerasan, ucap Dr Hirwansyah.


Saya sangat setuju dengan pemberian sanksi PTDH terhadap dua oknum Polisi tersebut dan sangat  patut di Apresiasi, luar biasa buat Kapolri yang sudah tegas menindak anggotanya atau oknum polisi yang bermasalah. Ini Warning bagi oknum Polisi lainnya segeralah bertaubat dan kembali ke jalan yang benar. Perbuatan dua oknum polisi tersebut dugaan sudah melanggar kode Etik Polri berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian.


Selain Hal Tersebut Oknum Polisi tersebut tentu dapat di jerat Pidana yang maksimal, karena telah menyalahgunakan kewenangannya. Tidak tutup kemungkinan akan ada tersangka baru kedepannya, jadi kita beri waktu pihak Kepolisian atau Penyidik untuk menyusut tuntas perkara ini, harapan saya bisa sampai ke akarnya, saya meyakini dugaan tersangkanya ini lebih dari dua orang, "tutup Dr Hirwansyah".


Setiap melaksanakan tugas Polisi dituntut dapat bekerja dengan Ikhlas, Profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Polisi berperan dalam penegakan hukum dengan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top