Kamis, 20 Maret 2025

Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah : Proses Etik dan Pidanakan Oknum Polsek Petir Juga Oknum Wartawan Yang Diduga Lakukan Pemerasan

Foto : Sebelah Kiri, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan / Korporasi.



Serang, WartaHukum.com - Dua orang oknum Polisi, anggota Polsek Petir Polres Serang inisial YG, YD, dan satu oknum wartawan inisial ID, diduga melakukan pemerasan terhadap pelaku usaha depot air. Dugaan informasinya, bahwa hari ini, dua anggota oknum polisi anggota Polsek Petir Polres Serang dan satu oknum wartawan sudah diamankan pihak Polres Serang Polda Banten, untuk dimintai keterangannya atas dugaan peristiwa yang telah terjadi.


Ketika dimintai tanggapannya terkait dugaan adanya dua orang oknum Polsek Petir, Polres Serang dan Oknum Wartawan, "Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta mengatakan", bahwa perbuatan dua oknum polisi dan oknum wartawan tersebut jika terbukti, tentu merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum. Pelaku pelanggaran hukum jika terbukti bersalah, sebaiknya di ekspose ke publik jangan ada oknum pihak yang menutupi atau melindungi, ucap Dr Hirwansyah (20/3/2025).


Profesi Polri merupakan pekerjaan terhormat dan mulia, tidak semua masyarakat bisa menjadi Polisi, sebagai penegak hukum harus Profesional, harus tahan godaan, tidak boleh menyalahgunakan kewenangannya, apabila dugaan sampai melakukan pemerasan, itu menurut saya, sangat tidak pantas.


Begitu juga dengan wartawan yang merupakan profesi mulia, bertugas, menyusun, dan menyampaikan berita kepada masyarakat melalui media massa, ini kok Oknum Wartawan malah menyalahgunakan Profesinya, diduga ikut serta melakukan pemerasan, tegas Dr Hirwansyah.


"Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, selalu mengatakan kepada seluruh anggota Polri dimanapun berada, agar dapat menjalankan tugas dengan baik, Profesional dan jangan ada yang melanggar aturan atau hukum".


Bagi Oknum Polisi yang melanggar akan dikenai Sanksi Kode Etik Profesi, sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perpol ) No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian, hukuman terberatnya yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Oknum Wartawan yang dugaan ikut terlibat sanksi kode etik terberatnya juga dipecat dan itu kewenangan dari organisasi Profesinya. 


Adapun jika dugaan dua orang Oknum Polisi dan oknum wartawan tersebut telah terbukti melakukan dugaan pemerasan dan minimal ada 2 alat bukti yang sah secara hukum, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka selain sanksi kode etik, mereka bisa dikenakan juga sanksi pidana. Bahkan para oknum tersebut, bisa mendapatkan sanksi pidana yang lebih berat dari masyarakat pada umumnya, mengakhiri sesi wawancara, "Dr Hirwansyah".


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top