Kamis, 27 Maret 2025

Diduga Langgar Prosedur, Oknum Polisi Polres Lebak Dilaporkan atas Dugaan Penculikan dan Penyalahgunaan Wewenang




Serang, WartaHukum.com – Seorang warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Adi Praseptya Aji, yang berprofesi sebagai anggota TNI, melaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Brigpol YP, anggota Polres Lebak. Laporan ini terkait dengan penangkapan adiknya, AFR alias Alul, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.


Dalam keterangannya, Adi menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025. Saat itu, ia sedang menghadiri acara buka puasa bersama di kediamannya di Kampung Pamarayan, sementara adiknya, Alul, tidak kunjung pulang, menimbulkan kekhawatiran.


"Keesokan harinya, saya mencoba menghubungi Alul berulang kali, tetapi tidak ada respons. Saya juga mencari informasi dari teman-temannya, namun mereka mengatakan tidak tahu keberadaannya," ujar Adi, Rabu (26/3/2025).


Kecurigaan Adi semakin kuat setelah mendapat informasi dari sepupunya, Dean, yang terakhir berkomunikasi dengan Alul. Dean mengungkapkan bahwa pada Sabtu malam sekitar pukul 19.50 WIB, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai YP, teman Alul, yang ingin mengambil barang di kios ikan hias milik keluarga.


Menurut Adi, YP menjemput Dean menggunakan mobil berisi beberapa orang tak dikenal. Setibanya di kios, YP mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam lemari, lalu pergi tanpa mengantar Dean kembali.


Keesokan paginya, Adi berhasil menghubungi YP melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, YP mengaku bahwa Alul ditahan di Polres Serang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Informasi ini kemudian dikonfirmasi Adi kepada seorang penyidik bernama Denpur di Polres Serang.


Namun, Adi mempertanyakan legalitas penangkapan adiknya. "Alul dibawa paksa tanpa surat perintah penangkapan atau pemanggilan sebelumnya. Bahkan, ia mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh YP di Polres Serang," katanya.


Adi juga menyoroti bahwa YP bertugas di Polres Lebak, bukan di wilayah hukum Polres Serang, sehingga tindakan penangkapan tersebut dinilai tidak sah. Selain itu, ia menyebut bahwa keluarga pacar Alul, yang diduga terkait dengan kasus ini, tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi sebelum penangkapan dilakukan.


"Sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi untuk adik saya. Tiba-tiba ia sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.


Atas dasar tersebut, Adi melaporkan Brigpol YP atas dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang. Ia berharap pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum polisi yang diduga melanggar prosedur hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Lebak terkait laporan tersebut.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top