Serang, WartaHukum.com - Dua anggota oknum polisi anggota Polsek Petir Polres Serang inisial YG, YD, dan satu oknum wartawan inisial ID diduga lakukan pemerasan terhadap pelaku usaha depot air.
Menurut informasi yang didapat, bahwa dua anggota oknum polisi anggota Polsek Petir Polres Serang dan satu oknum wartawan sudah diamankan pihak Polres Serang Polda Banten.
Menurut salah satu aktivis Kecamatan Petir yang namanya enggan disebutkan mengatakan, iya benar dua oknum anggota polsek Petir insial YG, dan YD diamankan pihak Propam Polres Serang, sama satu oknum wartawan juga ikut diamankan, katanya, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu pihak Propam Polres Serang Polda Banten sampai dengan berita ini diterbitkan belum bisa ada yang memberikan tanggapan dan terkesan menutupi.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar