Serang, WartaHukum.com – Seorang mahasiswi asal Kabupaten Serang, berinisial EDP (25), melaporkan seorang pria berinisial AFR (24) ke Polres Serang atas dugaan tindakan pemaksaan dan perekaman video asusila. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/115/III/2025/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada 10 Maret 2025.
Menurut informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada September 2024 di rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Bojong Loa, Desa Bojong Loa, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang.
Peristiwa bermula saat AFR menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan memintanya datang ke rumah. Setelah tiba, korban dipaksa masuk ke dalam kamar yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam kamar, AFR diduga memaksa korban untuk membuka pakaian dan melakukan persetubuhan. Tidak hanya itu, pelaku juga merekam tindakan tersebut tanpa persetujuan korban.
Atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP Andi Kurniady, Kamis (27/3/2025).
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya kekerasan seksual serta pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan seksual kepada pihak berwenang.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar