![]() |
Foto : Sebelah Kanan, Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Ahli Hukum Kepolisian & Perbankan/Korporasi, Sebelah Kiri, Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono. |
Jakarta, WartaHukum.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan perombakan besar di tubuh Polri dengan merotasi dan memutasi sejumlah Perwira Tinggi (PATI) dan Perwira Menengah (Pamen). Kebijakan ini tertuang dalam enam Surat Telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025, mencakup total 1.255 personel, termasuk pergantian 10 Kapolda di berbagai wilayah.
Ahli Hukum Kepolisian dan Perbankan/Korporasi dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, menilai bahwa mutasi di tubuh Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karir, penguatan organisasi, serta peningkatan wawasan dan pengalaman bagi anggota Polri.
“Pergantian Kapolda sepenuhnya merupakan kewenangan Kapolri. Hanya PATI Polri yang berprestasi dan memiliki rekam jejak baik yang dapat menduduki jabatan strategis ini,” ujar Dr. Hirwansyah saat dihubungi awak media, Sabtu (16/3/2025).
Namun, ia mengusulkan agar masa jabatan Kapolda dibatasi maksimal dua tahun, apakah selama dua tahun wilayah yang sama, atau satu tahunnya di wilayah lama dan satu tahunnya lagi di wilayah baru. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh atau lebih banyak PATI Polri, bintang dua dan bintang satu yang berprestasi lainnya, agar dapat merasakan posisi strategis sebagai Kapolda.
“Saat ini masih ditemukan beberapa Kapolda ada yang menjabat lebih dari dua tahun, bahkan ada yang lebih dari tiga tahun. Selain itu ada juga yang pernah menjadi Kapolda di lebih dari dua wilayah berbeda, meskipun jumlahnya sedikit. Jika tidak dibatasi masa jabatannya, maka kesempatan bagi PATI Polri lainnya, untuk menduduki jabatan Kapolda menjadi sangat kecil. Bahkan masih ditemukan, ada juga pensiunan Polri, berpangkat Irjen Pol atau bintang dua yang belum pernah merasakan posisi sebagai Kapolda di saat masih aktif,” ucap Dr Hirwansyah.
Sementara itu, dalam konferensi pers, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan merupakan bagian dari strategi penguatan kelembagaan Polri.
Berikut daftar 10 Kapolda yang mengalami pergantian jabatan:
1. Kapolda Bengkulu – Brigjen Mardiyono
2. Kapolda DIY – Brigjen Anggoro Sukartono
3. Kapolda Sulsel – Irjen Rusdi Hartono
4. Kapolda Jambi – Irjen Krisno Halomoan Siregar
5. Kapolda Maluku Utara – Brigjen Waris Agono
6. Kapolda Riau – Irjen Hery Herjawan
7. Kapolda Kalimantan Tengah – Irjen Iwan Kurniawan
8. Kapolda Gorontalo – Irjen R. Eko Wahyu Prasetyo
9. Kapolda Jawa Timur – Irjen Nanang Avianto
10. Kapolda Kalimantan Timur – Brigjen Endar Priantoro
Dengan adanya rotasi ini, diharapkan Polri semakin solid dan semakin Profesional dalam menjalankan tugasnya. Adapun usulan pembatasan masa jabatan Kapolda maksimal selama dua tahun, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan Polri, demi pemerataan dan kesempatan yang sama bagi seluruh PATI Polri.
(Ag)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar