Selasa, 25 Maret 2025

Mobil Dinas Pemkot Serang Disulap Jadi Kendaraan Milik Pribadi dan Miliki Tunggakan Pajak Selama 8 Bulan




Serang, WartaHukum.com - Kendaraan dinas roda empat yang diduga milik pemerintah kota serang disulap menjadi kendaraan milik pribadi, pasalnya kendaraan dinas A 1253 A milik pemerintah kota serang plat merah berubah menjadi plat putih. 


Walikota dan Wakil Walikota Serang yang sibuk menerima CSR dari PIK 2 sangat lalai terhadap kendaraan dinas milik pemerintah kota Serang, diketahui kendaraan dinas A 1253 A jenis minibus tipe Avanza merk Toyota mati pajak selama 8 bulan 3 hari. 


Kendaraan dinas milik pemerintah kota Serang seharusnya plat merah bukan plat putih, aneh bin ajaib kendaraan dinas milik pemerintah kota Serang disulap menjadi plat putih, lebih ironisnya kendaraan plat merah yang dirubah menjadi plat putih terparkir di wilayah sekitaran Unyur - Kasemen, wilayah tersebut merupakan dekat dengan kediaman Walikota Serang H. Budi Rustandi. 


Menurut aturan, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor. Sesuai Keppres No 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis dari jam 07.30-16.00 dan ASN/Pejabat wajib menggunakan seragam.


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top