Kamis, 06 Maret 2025

Ombudsman Banten Serius Awasi Program Pemerintah Provinsi Banten

Foto : Fadli Afriadi (Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten) 



Serang, WartaHukum.com - Ombudsman RI Perwakilan Banten menegaskan keseriusannya untuk mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas daerah dan nasional yang di wilayah Provinsi Banten. Hal ini merespons Sambutan Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 4 Maret 2025, di mana ia berkomitmen melaksanakan program-program prioritas daerah dan nasional, yaitu sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta dan program makan bergizi gratis.


Gubernur Banten, Andra Soni dalam sambutannya di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten pada 4 Maret 2025, menegaskan pentingnya sinergitas para pihak terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk program sekolah gratis bagi sekolah negeri maupun swasta.


Selain itu, terdapat juga program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis yang akan diselenggarakan di Provinsi Banten, sehingga memerlukan perhatian khusus untuk memastikan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaannya.


Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa pihaknya akan secara aktif dan serius melakukan pengawasan terhadap implementasi program-program tersebut, terutama dalam memastikan distribusi layanan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa di Banten.


“Sesuai tugas dan amanat kepada Ombudsman, kami akan memastikan bahwa program sekolah gratis ini benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan maladministrasi yang berpotensi merugikan masyarakat.” Ujar Fadli.


Dari hasil pemantauan Ombudsman Banten pada PPDB Tahun 2024, ditemukan beberapa permasalahan, antara lain ketidaksesuaian antara daya tampung sekolah dengan jumlah pendaftar, praktik percaloan, serta kurangnya informasi yang transparan bagi masyarakat. Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menghambat pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak di Banten.


“Temuan kami pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024 mengindikasikan masih adanya persoalan terkait aksesibilitas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa. Oleh karena itu, pengawasan terhadap program pendidikan di Banten menjadi sangat penting,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Banten.


Ombudsman Banten berharap dengan adanya pengawasan ketat terhadap program prioritas pendidikan ini, distribusi peserta didik dapat lebih merata dan tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah tertentu saja utamanya dengan adanya Program Gubernur Banten yaitu program sekolah gratis yang turut menjangkau sekolah swasta.


Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program diharapkan dapat semakin meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Banten semakin kuat.


Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Banten mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan laporan ke Ombudsman jika menemukan indikasi maladministrasi dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor Ombudsman Banten atau melalui kanal pengaduan resmi yang telah disediakan.


Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, Ombudsman, dan masyarakat, diharapkan berbagai program prioritas yang dicanangkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Banten.


(Red) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top