Jumat, 21 Maret 2025

Parkir Anugrah Motor Diduga Naikan Tarif Parkir Secara Ilegal





Serang, WartaHukum.com -  Tarif parkir kendaraan bermotor di parkir Anugrah motor mendadak naik menjelang Lebaran, dari semula Rp. 3000 menjadi Rp. 5000, diduga kenaikan tarif parkir di parkir anugrah motor secara ilegal dan terindikasi adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pengelola parkir Anugrah motor. 


Parkir Anugrah motor yang terletak di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,  tepatnya berada di depan PT Nikomas Gemilang dimana mayoritas pengguna jasa parkir merupakan para karyawan PT Nikomas gemilang. 


Menurut (AD) pengguna jasa titip kendaraan bermotor motor di parkir Anugrah motor mengatakan, Selaku penitip motor, iya bang, saya juga kaget, pas mau parkir biasa parkir Rp. 3000 tiba-tiba diminta Rp. 5000 ribu oleh kasirnya, katanya mulai hari ini naik, kata (AD), Jum'at (21/3/2025). 


Sementara itu petugas kasir parkir Anugrah motor mengatakan, benar mulai hari ini Jum'at (21/03/2025) tarif parkir naik dari Rp. 3000 menjadi Rp. 5000 perharinya, tutur kasir. 


"Bener pak mulai hari ini tarif parkir disini naik dari Rp 3 ribu jadi Rp 5 ribu, tarif ini belum pasti entah sampai kapan berlakunya," tutup si kasir. 


(Ag) 

Show comments
Hide comments
Tidak ada komentar:
Tulis komentar

Berita Terbaru

Back to Top