![]() |
Foto : Dr Hirwansyah, SH, MH, M.Kn, Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian |
Jakarta, WartaHukum.com - Pengamat dan Ahli Hukum Kepolisian, Dr Hirwansyah, yang juga merupakan dosen tetap Universitas Bhayangkara Jakarta, mendorong aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus teror yang ditujukan kepada Tempo.
Menurut Hirwansyah, pengusutan teror ini penting, guna memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis, bukan hanya kepada jurnalis Tempo saja tetapi kepada seluruh Jurnalis di semua media yang ada di Indonesia, agar di kemudian hari semua jurnalis dalam menyajikan suatu berita, tidak mengalami teror seperti jurnalis Tempo saat ini.
“Kasus ini harus segera diungkap dan harus dipastikan juga agar dapat di P21, hingga dapat dibawa ke ranah Pengadilan. Menurut saya ini penting, agar bisa menjadi contoh, siapapun oknum yang berani meneror Jurnalis dan menghalangi kemerdekaannya dalam melaksanakan tugas Profesinya, harus berhadapan dengan hukum dan dapat dikenai sanksi hukum,” kata Hirwansyah, saat di hubungi Via Telepon, Senin, 24 Maret 2025.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan, sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999 (UU Pers) tentang Pers, orang atau badan hukum yang merasa dirugikan mempunyai Hak jawab, yang diatur di Pasal 1 angka 11 dan dapat juga menggunakan Hak Koreksi yang terdapat di Pasal 1 angka 12.
"UU Pers sudah mengatur perlindungan hukum bagi para pihak, jangan biarkan ada oknum yang mengunakan cara-cara kotor, dengan cara menebarkan teror kepada Jurnalis", tegas hirwansyah.
Ia mengatakan, Polri khususnya Penyidik, agar dapat menjalankan tugasnya secara Profesional, berdasarkan Undang- Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu Pasal 13. Apalagi, Hirwansyah melanjutkan, teror yang dialami Tempo mendapat sorotan dari banyak pihak atau publik.
Hirwansyah juga mengatakan, bahwa Kapolri Jendral Listyo Sigit dalam statement resminya di media massa, sudah atensi atau menaruh perhatian khusus, terhadap perkara teror ini dan juga sudah perintahkan Kabareskrim untuk menyusutnya sampai tuntas.
Sikap tersebut merupakan bentuk keseriusan dari Kapolri dan jajarannya dalam melakukan penegakan hukum, jadi tidak perlu ada pihak yang meragukannya, apalagi sampai mengiring opini atau berita negatif terhadap kinerja Polri, seharusnya kita apresiasi dan kita dukung Polri untuk mengusut tuntas kasus teror ini.
Pengungkapan suatu kasus memang memerlukan waktu, tidak bisa terburu- buru, jadi kita semua atau publik harus bersabar. Penyidik Polri pastinya sudah bergerak dan bertindak cepat, untuk mencari bukti tambahan agar pelaku teror Jurnalis Tempo segera ditemukan dan dijerat secara hukum."Saya optimis, dalam waktu yang tidak begitu lama, Penyidik Polri pasti mampu mengungkap dan menuntaskan perkara ini, menutup pembicaraannya ujar Hirwansyah".
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan memberikan pelayanan terbaik dalam pengusutan teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo. Dia mengatakan sudah memerintahkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk mengusut teror tersebut.
“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut dan kami tentunya akan memberikan pelayanan yang terbaik dalam menindaklanjuti hal tersebut,” kata Listyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Maret 2025.
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Tiga hari setelah teror kepala babi itu, kantor Tempo kembali mendapatkan kiriman paket berisi enam ekor bangkai tikus yang kepalanya dipenggal. Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar