Serang, WartaHukum.com - Polsek Kragilan Polres Serang amankan terduga pelaku penimbunan BBM jenis Solar di Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Tiga dugaan pelaku penimbunan BBM jenis solar diduga atas perintah dari aparatur pemerintah Desa Undar Andir, ketiga terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar inisial SW, MS, dan AT, Senin, (10/3/2025) malam.
SW diketahui merupakan ketua RW Kampung Pasir Binong, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang diduga mendapat perintah dari aparatur Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan untuk melakukan penimbunan BBM jenis solar di salah satu kios milik To'i.
To'i pemilik kios saat diwawancara mengatakan, kalau saya tidak tau apa-apa cuma hanya dititipkan saja oleh SW, MS, AT, saya tau itu solar, dan saya sudah bilang jangan bawa-bawa saya kalau ada masalah, kata To'i.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang IPDA Hendri mengatakan, ketiga orang tersebut kita amankan dulu di Polsek Kragilan Polres Serang untuk dimintai keterangan darimana awal mulanya solar itu, pungkas Hendri.
Menurut Undang-undang yang berlaku, pelaku penimbunan BBM bisa dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
(Red)
Tidak ada komentar:
Tulis komentar